'Telan' Dana Desa Rp.299 juta, Mantan Kades Dikerengkeng Polres Humbahas

Editor: metrokampung.com
oknum Kades Sibuluan, PS ketika menjalani pemeriksaan penyidik Tipikor Polres Humbahas.

Humbahas, Metrokampung.com
Personil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan menahan PS (43) Mantan Kepala Desa Sibuluan, Kecamatan Onan Ganjang. Penahanan tersebut berdasarkan tindak lanjut   laporan polisi nomor : LP/121/X/2020/HBS, tanggal 14 Oktober 2020 lalu. 

Oknum mantan kepala desa berinisial PS  ini dinyatakan tersangka dan ditahan setelah tim penyidik Unit Tipikor menemukan bukti-bukti yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan yang bersangkutan pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2018 kala menjabat. Akibat perbuatan itu Negara dirugikan sebesar Rp. 299 juta. Demikian disampaikan Kapolres Humbahas, AKBP. Ronny Nicolas Sidabutar SH.Sik.MH melalui Kasubbag Humas Polres, Bripka. Boy Sandi Lapian kepada awak media, Selasa,(12/1/2021) di Doloksanggul.

Dikemukakan bahwa sesuai penelusuran Penyidik Tipikor, Mantan Kades Sibuluan ini diketahui tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertera dalam daftar belanja anggaran Dana Desa Tahun 2018. Namun kenyataan nya dana dimaksud justru dipakai untuk kepentingan pribadi serta membuat pertanggung jawaban keuangan yang sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan. 

Lebih lanjut, mantan petugas keamanan di Kantor Pengadaian Doloksanggul itu menjelaskan, bahwa rincian sumber kerugian Negara tersebut diperoleh beberapa objek kegiatan yakni, pajak Desa Sibuluan yang tidak disetorkan sebesar Rp. 51.190.863, kegiatan pembukaan jalan Ramba Ganjang dan TPT Dusun 1 dengan pagu anggaran senilai Rp. 236.662.000 namun tidak dilaksanakan, pembelian 1 (satu) buah kamera Rp. 3.000.000 dan alat kantor senilai Rp. 2.500.000, tetapi barang nya tidak ada sama sekali serta pembelian 2 unit mesin babat dengan nilai Rp. 6.000.000. 

Diungkapkannya lagi, bahwa saat ini tersangka PS telah ditahan di Mapolres Humbahas. Oknum Kades ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 Undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Tim/FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini