Ihwan Ritonga : Ranperda Fasum dan Komersial Wajib Sediakan Musala Masih Sebatas Usulan

Editor: metrokampung.com
Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga. 

Medan, Metrokampung.com
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyediaan tempat ibadah Muslim di fasilitas umum dan komersil seperti tempat hiburan ternyata masih sebatas usulan. Belum ada naskah akademik maupun draf ranperda tersebut.

“Ranperda itu inisiatif DPRD, masih usulan jadi belum ada naskah akademik maupun drafnya,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Ihwan Ritonga, Jumat (12/3/2021).

Dia menegaskan setelah usulan ranperda masuk ke program legislasi daerah (Prolegda) 2021, maka tahapan selanjutnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membuat kajian yakni naskah akademik.

“Nanti diundang ahli dimintai masukan, barulah setelah itu dibuat draft ranperdanya,” jelasnya.

Selama ini hanya ada sebuah peraturan wali kota (Perwal) yang menginstruksikan kepada pemilik dan pengelola fasilitas umum untuk menyediakan musala. Namun hal itu tidak berjalan dengan maksimal.

“Makanya usulan teman-teman dibuat sebuah perda agar aturannya lebih kuat dan dasar hukumnya ada,” katanya.

Selama ini, fasilitas umum baik hotel, mall ataupun yang lainnya masih setengah hati menyediakan musala.

“Nanti diatur lebih jauh dipetunjuk teknis mengenai besaran, fasilitas dan segala macam,” urainya.

Khusus tempat hiburan seperti diskotik, atau tempat hiburan malam tidak perlu menyediakan musala. Berbeda ketika tempat hiburan itu berada di hotel.

“Kan ada diskotik, atau tempat karaoke yang berdiri sendiri. Itu tidak masuk, hanya saja kalau dia berada di hotel yang di dalamnya ada restoran dan sebagainya, itu wajib,” ujarnya.

Bahkan Fraksi Partai Gerindra mendukung ranperda tersebut untuk dibahas. “Kami Fraksi Gerindra 100 persen mendukung untuk masuk menjadi ranperda skala prioritas,” ujarnya.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini