Modesta Marpaung Apresiasi Walikota Peduli Pelayanan Kesehatan Medan

Editor: metrokampung.com
Modesta Marpaung Apresiasi Walikota Peduli Pelayanan Kesehatan Medan

Medan, Metrokampung.com
Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung mengapresiasi Walikota Medan Bobby Afif Nasution yang sangat peduli dengan upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Medan. Selama ini, warga kerap mengeluhkan buruknya pelayanan kesehatan bahkan penerima layanan gratis kesehatan dinilau tidak tepat sasaran.

“Mudah mudahan, dengan kepedulian Walikota Medan melalui program  Universal Health Coverage (UHC) semua masalah dapat terealisasi,” ujar Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi ke III Tahun 2021 Perda Kota Medan No 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Selasa (30/3/2021).

Dikatakan Modesta asal politisi Golkar itu,  program UHC sejalan dengan penerapan Perda No 4 Tahun 2012 yakni memberikan pelayanan prima terkait kesehatan. Dimana dengan merealisasikan program UHC maka warga Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Medan
dapat menikmati pelayanan kesehatan gratis.

 “Cukup bawa KTP dapat berobat gratis ke rumah sakit untuk kelas III,” terang Modesta.

Selain itu, Modesta juga mendorong Pemko Medan meningkatkan pelayanan kesshatan di Puskesmas. Seperti menambah perlengkapan alat kesehatan serta memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga medis. Sama halnya dengan merobah pelayanan para perawat menjadi lebih humanis dan ramah.

Disampaikan Modesta Marpaung yang saat ini di Komisi II DPRD Medan membidangi kesehatan Perda No 4 Tahun 2012 untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terjangkau serta mewujudkan tatanan kesehatan.

Untuk tercapainya tujuan itu maka Pemko Medan perlu melakukan upaya perbaikan pelayanan kesehatan, regulasi, SDM dan penyediaan Faskes yang memadai.

Diiketahui Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. BAB I Pasal 1 disebutkan Perda Sistem Kesehatan dapat dipedomani sebagai penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Beberapa point di BAB II, menyebutkan bahwa tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Selanjutnya mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat  bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya.

Hadir saat sosialisasi, mewakili Kelurahan dan Kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini