2 Minggu 7 Pelaku Curanmor Diamankan Polresta Deli Serdang

Editor: metrokampung.com
Pelaku curanmor yang berhasil diamankan Polresta Deli Serdang dan jajaran selama 2 pekan terakhir.

Lb Pakam, metrokampung.com
Dalam kurun 2 Minggu terakhir Polresta Deli Serdang beserta jajaran berhasil mengamankan 7 pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor).

Ketujuh pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya dipamer ke publik oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang  Kamis (1/4/21) sore.

Dalam paparannya di halaman Kantor Sat Reskrim, Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, dari ketujuh tersangka tersebut, 5 diantaranya juga terjerat kasus pencurian sepeda motor dengan korban dan tempat kejadian  berbeda.

“Untuk tersangka kasus pencurian sepeda motor dengan korban Ari Setiawan, warga Jalan Dendrobium Komplek TMI Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang, terjadi Kamis (25/3/21) di lapangan volly pasir Perumahan Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam,”jelas Kapolresta.

Sambungnya lagi, Polisi juga berhasil meringkus tersangka berinisial MA (29), warga Desa Jaharun A Dusun I, Kecamatan Galang, Deli Serdang, sedangkan temannya berinisial D masih diburon.

Dari penangkapan MA, polisi mengamankan barang bukti berupa  Honda Vario BK 5691 MAC hasil curian.

“Kepada petugas, tersangka MA mengaku sudah 20 kali melakukan aksi curanmor di Kecamatan Lubuk Pakam, Galang dan Bangun Purba,” lanjut Yemi.

Sementara kasus pencurian sepeda motor milik Yeni Rahmadhani (39), warga Jalan Sultan Hasanuddin Lubuk Pakam pada Kamis (25/3/21) lalu, polisi menangkap FA (20), warga Dusun Sunda Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin.

 Yeni Rahmadani kehilangan Honda Scoopy BK 4633 MBI.

Selanjutnya, pada kasus pencurian sepedamotor milik Sri Wulandari, warga Jalan Nusa Indah Dusun VI Desa Limau Manis, Tanjung Morawa, pada Jumat (19/3/21), petugas berhasil meringkus 4 tersangka, masing-masing FK, DP, NA dan GR.

 “Dalam kasus ini ada 2 tersangka lain yang melarikan diri. Korban kehilangan Honda Scorpio BK 4221 JK di dalam rumahnya,” lanjut Yemi.

Sedangkan satu tersangka pencurian mobil milik PNS Dinas Kesehatan Pemkab Deli Serdang Elfina Ris Imelda Mkes, adalah JPAA warga Medan.   Pelaku diamankan bersama barang bukti mobil kijang Innova Reborn BK 1057 AAT.

 “Modus pencurian umumnya dengan memanfaatkan kelengahan dari pemilik kendaraan, juga ada yang melarikan kendaraan dengan modus minta diantarkan. Kami apresiasi personel yang bekerja maksimal dalam mengungkapkan kasus ini,” sebut mantan Kapolres Pelabuhan Belawan itu.

 Selanjutnya, Kombes Pol Yemi Mandagi mengembalikan sepeda motor milik korban yang berhasil diamankan dari para tersangka. (dr/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini