6 Saksi Hadir Dipersidangan Perkara Pungli Mantan Kapus Secanggang

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
6 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat di Persidangan PN Tipikor Medan ruang Cakra 2 yang diketuai Hakim Jarihat Simarmata didampingi kedua anggota majelis hakim lainnya, Senin (19/4/2021).

Pasalnya, kelima bidan desa seorang mantri di Puskesmas Desa teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat itu tampak 'semaput' menjawab pertanyaan majelis hakim.

Para saksi yang dihadirkan JPU, Aron Siahaan masing-masing, Isra Wiyana, Neni Suryani, Nina Yudistira, Devi Retno Sari, Widayat dan Sufrida.

"Apa? Coba dibuka maskernya. Nggak usah takut. Tempo hari ada diperiksa di kejaksaan? Ada saudara-saudara dipaksa memberikan keterangan? Kami (majelis hakim) mau mendengarkan keterangan saudara-saudara di persidangan. 

Yang lain juga sudah kami dengarkan keterangannya. Termasuk saksi Bendahara Puskesmasnya. Jadi nggak usah takut," cecar Jarihat Simarmata kepada saksi Devi Ratnasari.

Perlahan namun pasti, saksi Devi dan rekannya membenarkan ada pengutipan dana sebesar 40 persen dari Rp100 ribu setiap kegiatan mereka pada kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di tahun 2017 hingga 2019 lalu.

Hanya saja di tahun 2017, menurut para saksi, 'pungli' sebesar 40 persen tersebut dipotong langsung oleh Bendahara Siti Syarifah. Dana transportasi mereka terima per 1 semester langsung dipotong bendahara.

"Nah begitu. Saudara-saudara nggak perlu takut. Kalau takut-takut ngasih keterangan bisa sampai malam sidang kita ini. Jadi mengenai pemotongan itu ada sebelumnya dirapatkan?" timpal hakim anggota Bambang Joko Winarno dan secara bergantian para saksi mengatakan, tidak ada.

Sedangkan pemotongan uang transportasi mereka di tahun 2018 dan 2019, setelah transfer dana diterima (juga per 1 semester-red), mereka menyerahkan 40 persen kepada salah seorang staf bernama Muhammad Ridwan.

Keenam saksi membenarkan bahwa pemotongan dana sebesar 40 persen tersebut atas perintah terdakwa dr Hj Evi Diana (45), mantan pimpinan mereka berparas ayu yang duduk di sebelah kanan tim penasihat hukumnya (PH) dimotori Tita.

"Informasinya pemotongan uang transportasi itu untuk menutupi upah petugas kebersihan di puskesmas Yang Mulia," timpal saksi mantri desa Widayat. 

Walau hanya dengan menganggukkan kepala, para saksi mengaku keberatan atas 'pungli' uang transportasi yang diperintahkan terdakwa dr Hj Evi Diana kepada saksi Siti Syarifah maupun Muhammad Ridwan.

Usai mendengarkan para saksi, hakim ketua melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Sementara  dalam dakwaan, pungli uang transportasi tahun 2017 hingga 2019 total Rp229.510.000.  Kutipan di tahun 2017 sebesar Rp77.080.000, 2018 (Rp34.160.000+Rp41.160.000) dan 2019 (Rp77.110.000).

Terdakwa dr Hj Evi Diana dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 12 huruf f UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(Sahat MT Sirai
t/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini