Galian C Masih Berlangsung di Dusun I, Desa Sibaganding, Kapolsek Tak Bisa Di Konfirmasi, Plh Camat : 'Bukan Wewenang Kami, Tapi Akan Kita Surati'

Editor: metrokampung.com
Aktifitas galian C di Dusun I, Desa Sibaganding, Bangun Purba masih terus berlangsung hingga kini.

Bangun Purba, Metrokampung.com
Pengorekan tanah timbun atau galian C di Dusun I Desa Sibaganding Kecamatan Bangun Purba, tak peduli hujan, kemarau, sore bahjkan menjelang malam tetap terus beroperasi tanpa peduli keselamatan dan kesehatan  warga dan masyarakat yang berada sepanjang jalan yang dilalui  truck pengangkut matrial tanah timbun yang penting menghasilkan uang bagi pengusaha yang kerap terkesan kebal hukum, ada apa sebenarnya dengan aparat penegak hukum, di Kecamatan (Muspika) Bangun Purba sepertinya banyak diam.

Kapolsek Bangun Purba AKP Jaya Sitepu SH saat di konfirmasi tidak menjawab, Senin (22/6/26).

Sementara Plh Camat Bangun Purba, Raden Mewah kepada media ini, Senin (23/6/26) mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa menyurati dan untuk menghentikan atau melarang aktifitas galian C itu wewenang propinsi.

"Kami hanya bisa menyurati ke pihak pelaku penggalian dan mengenai izin dan larangan itu pihak provinsi dan saya tau itu dari media online," jelas Raden.

Informasi dari warga, setempat bahwa tanah yang dikorek milik  warga Desa Perumbukan Kecamatan Galang, yang mana tanah tersebut berada di Dusun I Desa Sibaganding Kecamatan Bangun Purba telah beraktivitas selama 7 hari.

Yang mengkhawatirkan, lokasi pengorekan tanah  pas dipinggir jalan lintas Provinsi Damak Maliho - Sibaganding tidak jauh dari tikungan tajam menuju tanjakan tikungan Sugarantung ( rawan kecelakaan) lalu lintas.

Kini jalan lintas tersebut menjadi lalu lalang keluar masuknya truck truck engkel yang akan memuat matrial tanah korekan yang akan diangkut dan dibawa kearah lubuk pakam.

Jika kemarau,jalan berabu menggangu pandangan mata para pengendara sepeda motor dan pada saat hujan jalan aspal licin dan membuat ke khawatiran juga para pengendara sepeda motor.

Warga meminta  kepada penegak hukum agar segera menindak tegas dan memproses hukum kepada para pengelolah atau pengusaha galian c karena disinyalir tidak ada izin galian c ( BPPT) secara resmi.

Aktivitas galian c ini juga sudah pernah disampaikan warga kepada Kades Sibaganding , Muspika Kecamatan Bangun Purba, namun sepertinya tidak ada respon positif alias diam diam aja yang penting lancar setoran. 


Lanjut warga, jangan nanti setelah terjadi kecelakaan baru sibuk melakukan tindakan seakan akan biar dilihat bekerja,peduli,tanggap dan  benar benar melaksanakan tugasnya. 

"Satu lagi yang perlu kami sampaikan kepada APH bahwa diduga BBM yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat  dan truck pengangkut tanah korekan menggunakan BBM  Subsidi sehingga dapat merugikan Negara, kalau warga yang membeli menggunakan " JIREGEN " langsung disikat dan diproses "HUKUM"," jelas warga.

"Jangan biarkan akibat ulah dan perbuatan tangan manusia yang sengaja merusak dan berdampak buruk sehingga mengakibatkan orang lain celaka, luka dan hingga kehilangan nyawa dianggap biasa biasa saj," pungkas warga. (Bobby Purba) 

Share:
Komentar


Berita Terkini