Kurir 2.000 Butir Ekstasi Asal Tanjungbalai Divonis 9 Tahun

Editor: metrokampung.com
Pelaku Pembawa 2.000 Butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Dipenjara, Kamis (22/4/2021). (Foto Mk/dok)

Tanjungbalai, Metrokampung.com
Kurir 2.000 butir pil ekstasi, Ahmad Dhairobi alias Robi (27) warga Jln H.M. Yamin, Kota Tanjungbalai dijatuhi hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/4/2021).

Putusan terhadap Robi dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan dalam sidang yang berlangsung secara teleconference (online).

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata majelis hakim.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan,” pungkas majelis hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020.

Saat itu petugas kepolisian dari Polda Sumut menyamar sebagai pembeli dan meminta agar terdakwa menyiapkan 2.000 butir ekstasi dengan uang cas.

Tergiur dengan uang cas, terdakwa kemudian setuju dan ekstasi dijanjikan esok harinya. Setelahnya, terdakwa menghubungi Mukmin Mulyadi (DPO) mengatakan ada calon pembeli yang memesan 2.000 butir ekstasi.

Kemudian, terdakwa menemui Mukmin di sebuah gudang yang terletak di Jln  Sudirman, Kota Tanjungbalai.
Dari hasil pembicaraan, 2.000 butir ekstasi ternyata milik terdakwa Gimin Simatupang (berkas terpisah).

Selanjutnya terdakwa bersama Mukmin dan Gimin sepakat melakukan transaksi dengan petugas di Jln Batutujuh atau tepatnya di sebuah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Namun apes, saat transaksi dilakukan, petugas langsung melakukan penangkapan. Mukmin berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa dan Gimin ditangkap. (ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini