Seorang pria berinisial WASS (35), dibekuk Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia dari Jalan Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu (11/4/2021) sekira pukul 16.30 Wib.
Pasalnya, dari tersangka diamankan barang bukti narkoba dan senjata api.
Hal senada disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Pol. Zuhatta saat menggelar kasus di Mapolsek, (20/4/2021).
Pasalnya, dari tersangka diamankan barang bukti narkoba dan senjata api.
Hal senada disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Pol. Zuhatta saat menggelar kasus di Mapolsek, (20/4/2021).
Kanit menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat.
Dimana, seorang pria disebutkan menjalankan bisnis narkoba.
Setelah dilakukan penyamaran sebagai pembeli, petugas berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti 2 plastik sabu seberat 2 ons dan 1 pucuk senjata api merek Makarof buatan Rusia, 14 butir peluru, Honda Vario BK 42O5 JPI, dan 1 unit HP.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa senpi tersebut diperoleh dari seorang temannya.
Sedangkan, serbuk kristal tersebut didapat tersangka dari temannya berinisial P.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus guna membekuk tersangka lainnya,” ujar Zuhatta.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal 1 ayat 1 Undang – undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara.( Mk-David )