Korupsi Dana Desa, Kades Halimbe Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Editor: metrokampung.com

Rantauprapat, metrokampung.com
Korupsi Dana Desa,Kades Halimbe divonis 5 Tahun 6 bulan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan.

Sidang  digelar  Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Pengadilan Tipikor Medan, telah digelar sidang dengan agenda pembancaan putusan atas nama terdakwa Warsito, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes sebesar Rp. 561.077.598,00 (lima ratus enam puluh satu juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh delapan rupiah) pada Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019.

Bahwa proses persidangan dilaksanakan secara virtual (online), yaitu di 2 tempat berbeda yaitu dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan, yang dihadiri oleh Penuntut Umum Septian Tarigan, SH, dan para Saksi, sedangkan Terdakwa Warsito dan Penasehat Hukum dari ruang sidang video vonference (vicon) pada kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Sidang dibuka dan terbuka untuk umum dan dipimpim oleh Ketua Majelis Hakim, Mian Munthe, SH., MH. pada Pengadilan Tipikor Medan, yang dihadiri oleh Penuntut Umum Septian Tarigan, SH. Pada kesempatanya Mejelis membacakan amar putusan, sebagai berikut:
- Terdakwa Warsito terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Menghukum terdakwa selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan.
- Menghukum Terdakwa Membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 561.077.598,00 (lima ratus enam puluh satu juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh delapan rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum Banding. Sidang pembacaan putusan selesai pukul 17.20 Wib, dengan berjalan lancar, aman dan kondusif.

Komentar Kajari Labuhan Batu, Kumaedi, SH.  “Ini merupakan bentuk komitmen kami, tidak main-main dengan perilaku kepala desa yang menyimpang dalam mengelola anggaran desa ataupun anggaran Bumdes," jelasnya.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini