Polda Sumut Amankan Tiga Pembunuh Marsal Harahap, Tersangka S Tak Sanggup Memenuhi Permintaan Korban Jatah Rp12 Juta per Bulan

Editor: metrokampung.com

Siantar, Metrokampung.com 
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB, Mayjen Hassanudin, menggelar Konferensi Pers terkait kasus penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Pemimpin Redaksi – juga pemilik – mediaonline LasserNewsToday.com, Mara Salem alias Marsal Harahap (42) hanya 300 meter dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/06/2021).

Kapolda mengungkapkan, tim secara marathon dibantu Pangdam I/BB, telah memeriksa 57 orang saksi. Kemudian menyusuri aktifitas korban sehari sebelum terjadi penembakan.

Setelah proses tersebut, tim menangkap lebih dulu, dua tersangka yaitu Humas/Manager Ferari Bar & Resto, berinisial Y, warga Kecamatan Martoba, dan pemilik Ferari Bar & Resto, berinisial S (58) warga Jalan Seram, Kota Pematangsiantar.

Peran masing-masing kedua tersangka, yakni Y orang yang melakukan dan S yang menyuruh melakukan. Setelah kedua tersangka, menyusul ditangkap seorang oknum bernisial A, yang bertindak sebagai eksekutor menembak korban,motipnya karena sakit hati dan korban minta jatah Rp 12 juta.

Kapolda Sumut memaparkan, dalam kasus tersebut, kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan yakni mobil korban, parang, ada kuitansi dari Ferari Bar & Resto, sepatu, kemeja, ikat pinggang, 1 senjata air softgun, satu senjata api pabrikan buatan Amerika, 6 butir peluru aktif, mantel dan sepadamotor BK 6976 WAC.

Modus operandi yang dilakukan dan motifnya, adalah timbulnya rasa sakit hati Y dan S terhadap korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba, dan meminta jatah Rp12 juta per bulan, dan setiap hari disediakan dua butir narkoba.

Terhadap hal tersebut, tersangka S merasa keberatan dan terganggu karena tidak dapat menjalankan usahanya. Kemudian, tersangka S minta bantuan kepada Y, agar bertindak memberikan pelajaran kepada korban.
Awal Juni, tersangka S, menggelar pertemuan dengan tersangka Y dan A di rumahnya di Jalan Seram.
Pada pertemuan itu, tersangka S mengatakan, “Kalau begini orangnya, cocoknya dibedil.”

TRANSFER DANA BELI SENJATA DAN UANG JASA

Tersangka Y dan A pun melakukan pertemuan di salah satu hotel di Kota Pematangsiantar. Kemudian pada 18 Juni 2021, A menjeput Y dengan mobil menuju Kedai Tuak milik Ibu Ginting Jalan Rindung, Tanjung Pinggir.

Untuk melaksanakan perintah tersebut, terangka S mentransfer uang ke rekening tersangka A Rp15 juta untuk membeli senjata api.

Senjata api itulah, yang dipergunakan tersangka A menembak paha kiri bagian atas, dan mengenai pembuluh darah arteri, yang mengakibatkan keluarnya darah yang banyak. Proyektil peluru ditemukan pecah tiga di dalam paha, dan ketika dilakukan uji balestik, proyektil itu sesuai dengan sisa peluru dan jenis senjata api yang dipergunakan.

Setelah selesai mengeksekusi korban, tersangka Y menanam senjata api tersebut di kuburan bapaknya bersama dengan enam peluru yang tersisa.

Pada 19 Juni, tersangka S, kembali mentransfer Rp 10 juta ke rekening A, dan imbalan Rp5 juta kepada tersangka Y, serta tambahan Rp3 juta yang diterima tersangka Y di Café Ferari & Resto.

Kapolda Sumut menyampaikan, ketiga tersangka atas tindakan menghilangkan nyawa orang lain dengan terencana, diancam dengan hukuman mati atau sedikitnya hukuman seumur hidup.(sugianto/mk).
Share:
Komentar


Berita Terkini