Anggota DPRD Penuhi Panggilan Polresta Deli Serdang Sebagai Tersangka Pengerusakan

Editor: metrokampung.com
Polresta Deli Serdang belum melakukan penahanan terhadap oknum anggota DPRD Deli Serdang tersangka pengerusakan meja Setwan.

Lb Pakam, metrokampung.com
Anggota DPRD Deli Serdang MP alias UP memenuhi panggilan penyidik Polresta Deli Serdang, Jumat (9/7/21).

 Sebelumnya polisi telah menetapkan MP.alias UP sebagai tersangka pengerusakan meja Setwan Deli Serdang sekaligus pengancaman salah seorang staf Setwan pada Kamis (10/6/21) silam.

 Informasi diperoleh menyebutkan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Deli Serdang tersebut telah menghadiri panggilan polisi. 

Punbegitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pria kelahiran 53 tahun silam yang beralamat di Jalan T Raja Muda Lubuk Pakam itu.

 Petugas masih melengkapi berkas penyidikannya. Sementara 
Kabag Hukum DPRD Deli Serdang, Iwan Januar Salewa kabarnya menolak pencabut pengaduannya ke Polresta Deli Serdang. 

Meski sebelumnya dirinya telah melakukan perdamaian di kantor Bupati Deli Serdang dengan MP alias UP disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Darwin Zein, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Umum I,  Citra Efendi Capah, Wakil Ketua DPRD, T Achmad Tala'a, Sekretaris DPRD, Hendra Wijaya.

 Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mangadi maupun Kasat Reskrim Kompol Firdaus menolak berkomentar terkait kasus ini.

 Kapolresta maupun Kasat Reskrim kompak tidak mau mengangkat panggilan hape wartawan maupun membalas konfirmasi singkat melalui WhatsApp.

 Diberitakan, peristiwa pengerusakan meja milik Kabag Hukum DPRD Deli Serdang, Iwan Januar Salewa terjadi pada Kamis (10/6/21) lalu.

 Rusaknya kaca pelapis meja dikarenakan dipukul pakai kayu oleh MP alias UP. Penyebab MP mengamuk tidak diketahui. Selain merusak meja, MP juga mengancam salah satu staf Sekwan DPRD Deli Serdang.
 
Iwan Januar Salewa yang merasa tidak senang atas kejadian tersebut kemudian melapor ke Polresta Deli Serdang sehari setelah kejadian dengan bukti laporan LP/B/225/VI/2021/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya, polisi menetapkan MP alias UP sebagai tersangka atas kasus pengerusakan. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini