Main Ancam dan Pecahkan Kaca Meja Anggota DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka

Editor: metrokampung.com

Gedung DPRD Deli Serdang

Lb Pakam, metrokampung.com
Polresta Deli Serdang menetapkan anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Golkar, MTP alias UP sebagai tersangka pengerusakan ruang Kabag Hukum DPRD Deli Serdang.

UP dilaporkan ke polisi, Jumat (11/6/21).sehari setelah dirinya melakukan pengerusakan, Kamis (10/6/21) lalu.

Informasi diperoleh, peristiwa berawal saat UP membawa kayu ke ruangan Kabag Hukum DPRD Deli Serdang.

Di dalam ruangan, UP memukulkan kayu yang dibawanya ke meja. Akibatnya kaca yang melapisi meja tersebut pecah usai dipukul UP.

UP juga disebut sempat mengancam pegawai yang ada di lokasi. Dia mengancam sambil mengarahkan kayu yang dibawa ke pegawai tersebut.

"Benar (ditetapkan sebagai tersangka). Rencananya Minggu depan kami jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus pengerusakan Pasal 406 KUHP ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,"ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus,  Sabtu (3/7/21).

Punbegitu, Firdaus mengaku tidak harus menunggu persetujuan Gubsu karena tindak pidana yang diperbuat oleh diri sendiri dan bukan lembaga DPRD Deli Serdang.

Sebelumnya, UP telah menyampaikan permohonan maafnya melalui secarik kertas di atas materai 10 ribu kepada Sekwan, Kabag Hukum, Kasubbag Perundang Undang, Risalah dan Humas Sekwan.

Dalam suratnya yang ditembuskan kepada Bupati dan Kapolresta Deli Serdang, UP menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya peristiwa perbuatan pidana yang dilakukannya berupa pengancaman terhadap M Awal Kurniawan dan pengerusakan ruangan Hukum, Risalah dan Humas Sekwan pada 10 Juni 2021 sekitar 09.45 wib yang berlanjut dengan laporan pidana ke Polresta Deli Serdang.

Disebutkan UP dalam suratnya, dirinya bersedia menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka di depan publik dan media. Dirinya juga siap mengganti semua kerugian yang dialami Sekretariat DPRD Deli Serdang.

Anggota dewan berusia 53 tahun yang beralamat di Jalan T Raja Muda Lubuk Pakam itu juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini