Wartawan Diminta Stop Berita Pengerusakan Oknum DPRD Deli Serdang

Editor: metrokampung.com
Kantor DPRD Deli Serdang di Lubuk Pakam.

Lb Pakam, metrokampung.com
Kasus pengerusakan meja disertai pengancaman yang dilakukan oknum DPRD Deli Serdang MTP alias UP memasuki babak baru.
 
Wartawan mulai dilarang memberikan kasus yang melibatkan oknum Ketua Fraksi Golkar DPRD Deli Serdang.
 
"Sudah percuma saudara beritakan terus tentang MTP, bagus saudara terima aja dari rekan kami gak usah capek nulis toh gak ngaruh, adem kan kasusnya,"tulis pemilik nomor 0819 9051 xxxx melalui WhatsApp kepada wartawan media ini, Minggu (18/7/21) sekira jam 17.54 wib.
 
Tidak diketahui maksud dari isi WhatsApp tersebut, namun nomor WA itu tidak bisa dihubungi balik.
 
Diberitakan, hingga kini Kabag Hukum, Risalah dan Humas Setwan DPRD Deli Serdang, Iwan Januar Salewa bersama stafnya M Awal Kurniawan menolak mencabut pengaduan mereka di Polresta Deli Serdang.
 
Keduanya merupakan korban pengerusakan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Deli Serdang, MTP alias UP di kantor mereka.
 
Dalam pengaduan Iwan Salewa di Polresta Deli Serdang terungkap bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekira pukul 09.45 wib saat pelapor Iwan Januar Salewa (Kabag Hukum, Risalah dan Humas), saksi Hendra Wijaya (Sekwan DPRD Deli Serdang), staf Setwan Tembe Limbong, Elida, Mita, Zulfizar dan korban M Awal Kurniawan berada di kantor mereka datang pelaku membawa kayu broti.
 
Kemudian kayu broti tersebut dipukulkan ke meja berkaca Iwan Salewa hingga pecah dan broti patah dua.
 
Selanjutnya kayu broti yang telah patah dua itu diambil pelaku. Iapun kemudian mengarahkan patahan kayu tersebut kearah M Awal Kuriniawan seraya mengatakan "Gak senang kau kuhabisi kalian nanti."
 
Pelaku kemudian balik badan dan keluar dari ruangan. Saat itu ia berpapasan dengan Sekwan Hendra Wijaya dan Sekwan berusaha menenangkan pelaku. Namun pelaku malah berkata kasar.
 
"Diam kau,"katanya sambil keluar ruangan. Iwan Salewa dan M Awal Kurniawan yang keberatan kemudian melapor ke Polresta Deli Serdang di Lubuk Pakam dan berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. 
 
Polisi pun telah menetapkan MTP alias UP sebagai tersangka namun belum melakukan penahanan terhadap pria kelahiran 53 tahun silam yang beralamat di Jalan T Raja Muda Lubuk Pakam itu.
 
Punbegitu, kabarnya polisi belum pernah mengirimkan kepada pelapor maupun korban perkembangan penyidikan.
 
Tersiar kabar juga kasus ini akan di SP3-kan (penghentian penyidikan). Disebut-sebut pelapor Iwan Salewa telah dibujuk untuk mencabut pengaduannya.
 
Karena sebelumnya Iwan Salewa telah melakukan perdamaian di kantor Bupati Deli Serdang dengan MP alias UP disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Darwin Zein, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Umum I,  Citra Efendi Capah, Wakil Ketua DPRD, T Achmad Tala'a dan Sekretaris DPRD, Hendra Wijaya.
 
Bahkan MTP alias UP juga telah membuat surat permohonan maafnya atas kejadian yang ia lakukan di atas materai 10 ribu ditembuskan kepada Bupati  Ashari Tambunan dan Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi.
 
"Untuk saat ini saya belum berniat mencabut pengaduan saya. Entah nanti petunjuk pimpinan,"jelas Iwan Salewa ketika.dikonfirmasi wartawan via hape saat berada di Lhokseumawe, Aceh.
 
Untuk kasus ini Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus maupun Kapolresta Kombes Pol Yemi Mandagi enggan menanggapi konfirmasi wartawan
 
Kapolresta maupun Kasat Reskrim kompak tidak mau mengangkat panggilan hapenya maupun membalas konfirmasi singkat wartawan melalui WhatsApp.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini