Pemko Pematangsiantar Laksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan Dalam Operasi Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19

Editor: metrokampung.com

Pematangsiantar, Metrokampung.com Pemerintah Kota Pematangsiantar melaksanakan sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) Penegakan disipilin dan Penengakan hukum Protokol kesehatan Covid-19, Selasa (24/08/2021).

Pada kesempatan itu Sekda Kota PematangsiantarZulkifli S. IP, MM mengatakan bahwa saat yang disidang adalah Cafe Barika, sidang ini dilaksanakan untuk mewujudkan penegakan hukum Protokol kesehatan guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Pematangsiantar khususnya dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati aturan aturan yang berlaku tentang Covid-19, kita berharap kedapatan agar semua mengikuti aturan jangan ada lagi yang akan kita sidangkan nanti.
Adapun nama - nama yang mengikuti
sidang tindak pidana ringan dalam operasi penegakan disiplin dan penegakan hukum  protokol kesehatan covid 19 adalah:
1.Muhammad Agung usaha Cafe Ck Ck jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat
2.Ega usaha Cafe Raya Jalan Tanjung Pinggir / Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba
3.Setiawan Abdi Usaha Cafe Barika Jalan Sipirok Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, Pidana hukuman 5 hari ( tidak menjalani kurungan badan dengan masa percobaan 14 hari ) dan denda Rp500.000 dan biaya sidang 2.000.-
4.Susilawarti usaha Cafe Berkah Jalan Makasar Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar  Barat hukuman 5 hari ( tidak menjalani kurungan badan ) dan denda Rp300.000 dan biaya sidang 2.000.-
5.Junelista Mendrofa Usaha ACC Ponsel Jalan Kartini Kelurahan Timbang galung Kecamatan Siantar Barat
6.Rva Ervani usaha Viva ACC jalan Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat
7.Hermanto usaha Toko Buku Harmoni Jalan Kartini Kecamatan Siantar Barat
8.Wahyudianto Syahputra usaha toko Vista Cell alamat jalan Merdeka Kecamatan Siantar Barat.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh 8 orang yang mengikuti sidang tindak pidana ringan tersebut adalah:
1.Buka usaha  melewati batas waktu yang telah di tentukan dan di temukan pengunjung masih berkumpul - kumpul
2.Buka usaha tanpa mengindahkan instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang PPKM Level 4 dan Instruksi Wali Kota Pematangsiantar.
Turut hadir Hakim Rahmat Hasibuan SH,
Panitera Willyanto Sitorus SH Ketua, Pengadilan Derman Nababan SH MH,
Jaksa Rahmah Hayati Sinaga,dan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar Robert Samosir.(sugianto/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini