Remaja 19 Tahun Pulang Belanja Sabu Terciduk Petugas Penyekatan PPKM Deli Serdang

Editor: metrokampung.com
Kedua tersangka pemilik sabu bersama barang buktinya.

Lb Pakam, metrokampung.com
Masa pandemi Covid-19, peredaran narkoba kian marak.

Dua pria, satu setengah tua satunya lagi remaja berusia 19 tahun berhasil terciduk petugas penyekatan PPKM di Deli Serdang. 
 
Informasi diperoleh, KA (50) warga Lingkungan IV Kelurahan Binjai Kecamatan Tebing Tinggi Kodya Tebing Tinggi berhasil diamankan petugas saat melintas di Pos Penyekatan PPKM Jalan lintas Medan – Tebing Tinggi Desa Suka Mandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.
 
Saat itu petugas gabungan Polresta Deli Serdang yang melaksanakan kegiatan PPKM di Jalan Lintas Medan – Tebing Tinggi Desa Suka Mandi Hilir menghentikan mobil Daihatsu Xenia putih BK 1296 HR yang dikemudikan KA (50), Jumat (13/8/21). Pada saat petugas meminta pengemudi memperlihatkan identitas dan surat kenderaannya, KA bertingkah mencurigakan sehingga petugas memerintahkan turun. Atas persetujuan KA petugas kemudian memeriksa dan menggeledah mobilnya. 

“Saat digeledah ditemukan 1 plastik asoy warna biru berisikan 1 paket sabu dikemas plastik klip ditaksir berat brutonya 0,13 gram. Kemudian 1 set alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik terpasang 2 pipet plastik dan 1 pipa kaca bekas pembakaran  sabu, sebuah mancis gas terpasang jarum suntik, didasboard pintu tengah sebelah kanan mobil," kata Kompol Ginanjar Fitriadi, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Minggu (15/8/21).
 
Terpisah di hari yang sama, Jumat (13/8/21) petugas gabungan Polresta Deli Serdang lainnya juga mengamankan BA, remaja berusia 19 tahun karena membawa dan menyimpan sabu.
 
BA merupakan warga Jalan Balai Desa Gang Buntu  Kecamatan Polonia Kota Medan dibekuk oleh petugas PPKM Pos depan Rumah Sakit Nur Saadah Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
 
Sepeda motor BA distop petugas. Lalu petugas meminta BA  memperlihatkan identitas dan surat-surat kendaraan. BA terlihat gugup dan ketakutan. Iapun sempat dilihat petugas membuang sesuatu berupa bungkusan. Sehingga petugas memerintahkan BA untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuangnya.

Ternyata bungkusan tersebut berisi paket sabu ditaksir berat brutonya 5,05 gram.

"Tersangka tidak bisa mengelak lagi dan  mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Sehingga  petugas  mengamankan sabu tersebut berikut sebuah hape  Xiaomi warna silver milik tersangka. Kepada petugas BA menjelaskan bahwa sabu tersebut  dibelinya dari seorang laki-laki di Tanjung Morawa dengan harga Rp 1 juta,"kata Kasat Narkoba.
 
Kini kedua tersangka kasus narkoba ini mendekam di sel tahanan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini