Humbahas Satu-satu Kabupaten di Indonesia Yang Ranperda RPJMD nya Didasari Surat Irjen Kemendagri

Editor: metrokampung.com
Penandatanganan persetujuan Penetapan Ranperda RPJMD 2021-2026 oleh Bupati Dosmar Banjarnahor,SE (kiri) dan Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol,SH (kanan).

Doloksanggul, Metrokampung.com
Polemik soal keabsahan penetapan Ranperda RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) 2021-2026 masih terus menjadi perbincangan yang  trending di tengah-tengah masyarakat, baik di sosial media hingga sorotan publik secara Nasional. Ironisnya lagi, gejolak politik di daerah itu juga dinilai menyita perhatian Pemerintah pusat, hingga dibuat pusing. 

Bagaimana tidak, Menteri Dalam Negeri, Tito Carnavian secara khusus untuk Kabupaten Humbahas terpaksa harus mengeluarkan Intruksi melalui Irjen Kemendagri Nomor : 005/1603/IJ sebagai penganti regulasi yang sebelum nya telah ditetapkan melalui Permedagri No. 86 tahun 2017 untuk dapat menjadi dasar serta acuan bagi Pemda setempat dalam membahas kembali serta menetapkan Ranperda RPJMD sebagai pondasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Dengan katalain, dari 514 jumlah kabupaten di Indonesia, hanya Humbang Hasundutan yang penetapan Ranperda RPJMD berdasarkan Surat Irjen Kemendagri, dan bukan berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Dimana ditegaskan, bahwa penetapan Ranperda RPJMD sudah harus dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Diterjemahkan RPJMD dimaksud sudah harus ditetapkan di 26 Agustus 2021 lalu, terhitung sejak dilantiknya kepala daerah terpilih pada 26 Februari 2021 oleh Gubernur. Hal dimaksud, dapat dianggap bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengingkari peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sendiri.  

Serta menghianati prinsip-prinsip pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan Undang Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar konstitusi negara Indonesia. 

Pimpinan sidang paripurna penetapan Ranperda RPJMD , Wakil ketua I DPRD Kabupaten Humbahas, Marolop Manik yang kembali dikonfirmasi awak media Rabu,(8/9/2021) usai sidang, lagi-lagi membantah bahwa paripurna penetapan RPJMD yang dipimpinnya tidak menyalahi amanat Undang-Undang. Kendati dirinya mengakui bahwa pembahasan dan  pengesahan Ranperda RPJMD tersebut telah melewati batas waktu yang di tegaskan dalam UU No. 23 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemermendagri No. 86 tahun 2017). Politisi Partai Golkar ini juga mengemukakan banyak persoalan atau masalah yang menyelimuti roda sistem penyelenggaraan pemerintahan di daerah nya tersebut. 

" Oh, jadi begini, bupati yang baru dilantik harus menyampaikan RPJMD maksimal 90 hari ke DPRD untuk dibahas. Dalam aturan itu dikatakan 6 bulan setelah bupati terpilih dilantik harus sudah perda. Dengan berakhirnya RPJMD Periode pertama tanggal 26 Agustus 2021 kemarin, dan belum diperdakan maka sebenarnya, Pemda Humbahas dan DPRD seyoginya sudah dipinalti, karena melanggar peraturan perundang-undangan. 

Dan oleh karena Menteri Dalam Negeri masih sangat peduli dengan Humbang 5 tahun ke depan, maka diberikan lah waktu sampai tanggal 10 September 2021. Jadi soal dasar hukum, dasar Undang-undang boleh lah ditanyakan langsung ke Gubernur. Namun pada dasarnya Menteri dalam Negeri, Gubernur bersama Forkopinda masih peduli terhadap rakyat Humbang, untuk tujuan pembangunan 5 tahun kedepan," katanya. 

Lanjut diungkapkannya," sebenarnya permintaan kami DPRD, supaya RPJMD segera dibahas. Tetapi kami merasa bahwa Pemda seolah-olah tidak menginginkan RPJMD ini disah kan dengan Perda. Dan kita tidak tahu aturan apa yang akan dipakai Pemda dalam menjalankan RPJMD," ungkapnya. 

Soal banyak nya permasalahan, diutarakannya bahwa hal itu meliputi, Laporan Pertanggung Jawaban Bupati yang sampai saat ini belum diketahui apakah sudah di Perdakan. Kemudian, kebijakan sepihak Ketua DPRD yang sebelum nya telah memparipurnakan KUA PPAS tahun 2022 yang tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan. Hal yang lebih dikawatirkan lagi menurutnya, apabila Bupati atau dalam hal ini Pemerintah tidak bersedia menyampaikan KUA PPAS tahun 2022 ke DPRD untuk dibahas dan paripurnakan kembali, sebab paripurna KUA PPAS sebelumnya yang dipimpin Ketua sarat Cacat hukum. Sementara penetapan APBD Tahun Anggaran 2022 sudah harus ditetapkan paling lambat November 2021.

Disinggung soal apakah peralihan palu pimpinan sidang kepada dirinya, menandakan persoalan Mosi tidak percaya yang dilayang ke pusat sudah terselesaikan. Marolop justru mengaku bahwa masalah itu masih tetap berlanjut. 

Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor yang dikonfirmasi media seputar perasaan nya atas pengesahaan RPJMD 2021-2026 yang dinilai terlambat dan melewati batas waktu yang diharuskan oleh Undang Undang, menjawab bahwa setiap orang ada plus minusnya. Terkait keterlambatan tersebut, dirinya mengaku masih lebih baik, dari pada tidak ada sama sekali. 

"Ya memang ini sudah terlambat. Tapi daripada tidak ada, lebih bagus terlambat, " ujarnya. 

Ditanya soal legitimasi RPJMD yang menjadi dasar bagi Bupati melaksanakan proses penyelenggaraan pemerintahan, Dosmar mengatakan bahwa itu kewenangan Gubernur  menentukan melalui evaluasinya. 

" Biar Gubernur yang menentukan",ujarnya berlalu. (MK/FT)
Share:
Komentar


Berita Terkini