PJ. Bupati Mulyadi Simatupang : Kita Bertanggung Jawab Jika Ada Bukti yang Menyalahi Aturan

Editor: metrokampung.com
Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang memberi tanggapan atas semua persepsi publik terkait penetapan Plt 40 kades di Labuhanbatu. 

Labuhanbatu, Metrokampung.com
Menyikapi publikasi pemberitaan yang terbit pada media sosial dan asumsi dikalangan publik terkait sejumlah Plt. Kepala Desa yang ditanda tangani PJ Bupati Kabupaten Labuhanbatu diduga adanya unsur yang tidak sesuai prosedur (SOP) mendapat tanggapan positif dari Pj Bupati Labuhanbatu Muliadi Simatupang dan menganggap asumsi itu akibat kurangnya pemahaman prosedur dan ketentuan yang ada. 

Hal tersebut disampaikan PJ Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang pada Metrokampung.com, Rabu via WhassApp nya. 

Lebih tegas disampaikannya bahwa menurutnya (PJ Bupati -red) apa yang telah dilakukannya sudah berdasar pada regulasi dan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Lebih serius dikatakannya bahwa jika ada bukti atas hal tersebut yang dilakukannya  menyalahi aturan atau melanggar hukum , Pj Bupati Labuhanbatu dengan tegas mengatakan siapa mempertanggung jawabkan secara hukum," paparnya pada Metrokampung.com. 

"Menurut saya apa yang sudah saya kerjakan terkait SK sudah sesuai mekanisme dan aturan, kalau ada bukti - bukti yg menyalahi aturan atau melanggar hukum saya siap mempertanggungjawabkan baik terhadap kebijakan yg saya ambil maupun ucapan saya," ucap Mulyadi Simatupang. 

Ketika dimintai tanggapannya terkait dugaan bahwa penetapan Plt. 40 Kepala Desa sekabupaten Labuhanbatu yang kurang mengikuti regulasi dalam penetapannya Zamri SKB Siregar selaku Ketua Harimau Perss (Wadah Silaturrahmi  Wartawan "Harimau Perss") mengatakan bahwa tidaklah mudah bagi seorang/sekelas PJ Bupati Labuhanbatu untuk melakukan penentuan Plt Kepala Desa dimasa akhir jabatan sejumlah Kepala Desa diluar ketentuan dan SOP (Standard Operasional Prosedur). Apalagi terkait masa persiapan pemilihan  kepala desa itu hanya butuh waktu yang tidak panjang. Jadi sungguh terlalu kerdil dugaan terjadinya hal hal yang tidak produktif untuk melakukan kesempatan pemanfaatan jabatan untuk meraih hasrat hatibya dengan kekuasaannya. Sehubungan bahwa Plt kepala desa juga di duga punya hitung hitungan kalau ada hal hal yang sesuai dengan ketentuan semestinya secara adm dan finansial," papar Zamri.

"Ya apapun yang yang didugakan terhadap Pemerintahan (PJ Bupati) terkait Penetapan Plt.  Kepala Desa itu boleh saja, namun semua itu tidak terlepas dari ketetapan yang berlaku, kalau memang ada bukti yang bisa ditimbulkan ketika yang dilakukan PJ Bupati selaku pemegang tampuk pemerintahan Labuhanbatu, berarti dia juga pasti sudah siap untuk mempertanggung jawabkannya, " ucap Zamri sembari berharap kepada setiap individu yang merasa ada kecurangan agar menyiapkan bukti keberatannya secara jelas agar semua menjadi terang benderang yang memberikan pencerahan di masyarakat labuhanbatu," harap Zamri mengakhiri tanggapannya.(MK/RFS /Simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini