Usai Dilapor ke Polda Dinas Kelautan Deli Serdang Kembalikan Uang Rp 91,4 Juta

Editor: metrokampung.com
Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Deli Serdang.

Lb Pakam, metrokampung.com
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Deli Serdang mengembalikan dana sebesar Rp 91.479.767 dari total selisih volume pekerjaan.

 Selanjutnya uang tersebut dikembalikan ke Pemkab Deli Serdang melalui rekening Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam.
 
Hal ini terungkap dalam surat pemberitahuan perkembangan pengaduan masyarakat Nomor K/2004/IX/WAS.2.4/2021/Ditreskrimsus Polda Sumut yang ditanda tangani Kasubdit Tipidkor Kompol James H Hutajulu tertanggal 21 September 2021.
 
Disebutkan bahwa LSM Sanpan RI melaporkan dugaan KKN, mark up, mark down penggunaan dana APBD maupun P-APBD TA 2019 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Deli Serdang dan diterima oleh Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
 
Selanjutnya laporan yang dilayangkan Aspin Sitorus selaku Ketum LSM Sanpan RI ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan verifikasi terhadap 12 paket pekerjaan di Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) Tanjung Morawa.
 
Dari hasil penyidikan terungkap ditemukan kelebihan bayar atas selisih volume pekerjaan terhadap masing-masing paket pekerjaan dengan total Rp 91.479.767.
 
Karena telah ada pengembalian dana atas selisih pekerjaan maka pengaduan Aspin Sitorus tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
 
"Ini lah enaknya. Setelah kerugian negera dikembalikan tidak ada sanksi hukuman badan kepada oknum yang terlibat,"sesal Aspin kepada wartawan sepulang dari Polda Sumut, Rabu (29/9/21). (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini