Konflik Perguruan Taman Siswa Sawit Seberang Belum Juga Berakhir : Majelis Hakim PN. Stabat Diminta Jeli dan Bijaksana, Putusan MA Jangan Sampai Dilanggar

Editor: metrokampung.com
Beri Keterangan :Arianto, SH saat menyampaikan keterangannya kepada para wartawan.

Langkat, Metrokampung.com
Konflik dan perseteruan yang terkait dengan rebutan lahan sekolah Perguruan Taman Siswa Cabang Sawit Seberang tampaknya semakin memanas dan belum juga berakhir. Ya pasalnya, walaupun sudah merambah ke jalur hukum, tapi permasalahan itu belum juga tuntas.
     
Bahkan, terkait dengan perkara pidana Nomor : 282/Pid.B/2021/PN.STB di PN. Stabat, Ketua Perguruan Taman Siswa Cabang Sawit Seberang, Arianto, SH berharap agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut  bersikap jeli dan bijaksana, sehingga putusan mereka tidak melanggar putusan Mahkamah Agung.
     
Harapan itu disampaikan Arianto, SH kepada para wartawan, di kantor PWI Langkat, di Stabat, Rabu  (27/10).
     
Ya buktinya, Arianto pun mengaku sudah melayangkan surat kepada Ketua MA, kepada Ketua Muda Pengawasan MA, Ketua KY (Komisi Yudisial) dan Ketua PT. Medan.
     
Dalam surat Nomor : 23/P/TS-SS/X/2021 tertanggal 18 Oktober tersebut, Arianto menerangkan bahwa! dengan itu mengajukan permohonan perlindungan hukum  dan keadilan terhadap perkara Nomor : 282/Pid.B/2021/PN.STB di PN Stabat dengan susunan Majelis Hakim : Cakra Tona Parhusip, SH,MH (Hakim Ketua), Andriyansyah, SH, MH dan Yusrizal, SH, MH (Hakim Anggota).
     
" Ya, pasalnya setelah sekolah kami (Perguruan Taman Siswa Cabang Sawit Seberang)berdiri, ada yang mengklaim lahan sekolah itu milik mereka. Akibatnya, sekolah kami pun terancam ditutup. Bahkan, untuk @memperkuat argumen mereka, mereka pun menunjukkan alas hak yang seolah- olah menunjukkan lahan sekolah itu memang milik mereka. Kemana-mana alas hak itu mereka tunjukkan. Bahkan, gerbang sekolah kami sempat digembok dan dindingnya pun docorat- coret," ujar Arianto.
     
Akibatnya, Arianto pun mengungkapkan, banyak siswa yang takut bersekolah di situ dan memilih untuk pindah. Itu jelas kerugian bagi pihak perguruan.
     
Kejadian itu terjadi pada sekitar tahun 2026 yang lalu. Dari situ Arianto(atas nama Jumiati.S)pun  menggugat Leo dkk ke PT TUN, Medan.  Nah,  PT.TUN, Medan lewat amar putusannya Nomor : 86/B/2017/PT.TUN-MDN, memutuskan, bahwa alas hak mereka fiktif dan cacat hukum.
     
Tidak terima dengan putusan itu, Leo dkk pun mengajukan kasasi. Namun sayang,  kasasinya ditolak MA lewat putusan Nomor : 522 k/TUN/2017.
      
Dari situ Arianto pun mengadukan Leo dkk ke Polres Langkat dan kini  perkaranya sudah bergulir ke persidangan.
     
" Kami berharap agar Majelis Hakim jeli dan bijaksana, sehingga tidak membebaskan terdakwa, Leo dkk. Kalau sampai Leo dkk dibebaskan, maka berarti ada pelanggaran hukum dong di sini, sebab Putusan Kasasi MA sudah menetapkan terdakwa, wrLeo dkk bersalah, sehingga gugatan kasasinya ditolak,. Masak alas haknya sudah dinyatakan fiktif dan cacat hukum, tapi terdakwanya justru dibebaskan" ujarnya sambil menunjukan fotocopian surat putusan Kasasi dari MA tersebut.(BD/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini