Listrik Bersubsidi Warga Miskin Diputus P2TL PLN Rayon Lubuk Pakam

Editor: metrokampung.com
Meteran listrik bersubsidi di rumah Dwi yang diputus petugas P2TL PLN.

Lb Pakam, metrokampung.com
Salah seorang warga miskin penerima listrik bersubsidi PLN di Desa Jatirejo Kecamatan Pagar Marbau Kabupaten Deli Serdang mengeluh.
 
Pasalnya, meteran listrik prabayar di rumahnya dicabut petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN, beberapa hari lalu.
 
Kini, setiap malam Dwi dan keluarganya terpaksa gelap-gelapan dikarenakan tidak adanya penerangan listrik di rumahnya.
 
Menurut keterangan Dwi, beberapa waktu silam dirinya didatangi oknum mengaku petugas PLN bernama Rusman Syahputra beralamat di Dusun II Desa Tanjung Mulia Kecamatan Pagar Marbau Kabupaten Deli Serdang.

Tasya Rajagukguk, admin P2TL PLN Rayon Lubuk Pakam.

Kepada Dwi, Rusman menawarkan meteran listrik daya 900 VA miliknya. Kata Rusman, meski berdaya 900 VA  namun pemakaiannya tidak memakan pulsa.
 
Punbegitu Dwi khawatir jika pergantian meteran bersubsidi miliknya yang berdaya 450 VA akan berujung petaka. Rusman pun mati-matian menyatakan tidak akan ada masalah nantinya.
 
Akhirnya Rusman mengganti meteran listrik prabayar milik Dwi yang berdaya 450 VA menjadi meteran listrik prabayar 900 VA kepunyaan Rusman. Sedang meteran listrik milik Dwi bertukar kepadanya.
 
Belakangan timbul masalah. Petugas P2TL PLN mendatangi rumah Dwi dan kemudian memutus meteran prabayar milik Dwi. Anehnya, petugas P2TL PLN yang dikawal seorang polisi dari Polresta Deli Serdang hanya memutus meter listrik di rumah Dwi. Seakan tim tau jika meter listrik di rumah Dwi bermasalah.
 
Selain memutus meteran, Dwi juga diharuskan membayar denda P2TL dan biaya pasang baru. Total biaya yang harus dikeluarkan Dwi sebanyak Rp 2,3 juta.
 
Kabar putus meteran listrik prabayar bersubsidi milik warga miskin akhirnya sampai ke Rayon PLN Lubuk Pakam dan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Area Lubuk Pakam.
 
Diduga takut boroknya terbongkar, Rusman Syahputra kemudian menyuruh salah seorang anaknya mengembalikan meteran listrik milik Dwi yang ada padanya. Sementara meteran listrik milik Rusman yang terpasang di rumah Dwi telah dicabut dan dibawa petugas P2TL PLN Rayon Lubuk Pakam.

 "Masalah ulah oknum mengaku petugas PLN itu adalah urusan pelanggan bukan PLN. Biaya denda P2TL tidak bisa dicicil. Karena denda tersebut untuk daya 450 VA bukan 900 VA,"ujar Tasya Rajagukguk, Admin P2TL PLN Rayon Lubuk Pakam dalam keterangan, Kamis (21/10/21).
 Penjelasan Tasya terkesan janggal. Sebab Dwi menggunakan meteran milik Rusman berdaya 900 VA bukan meteran 450 VA miliknya.

 "Jadi dari mana jalannya dia (Dwi) harus bayar denda daya 450 VA. Sedang dia pakek meter punya Rusman daya 900 VA,"ujar kerabat Dwi.

 Sementara Manajer Bagian Jaringan PLN UP3 Area Lubuk Pakam Lensa Sembiring menjelaskan bahwa denda P2TL bisa dicicil.
 
"Bisa dicicil. Siapa pulak bilang ga bisa dicicil,"jelas Lensa kepada wartawan via seluler ketika dikonfirnasi di hadapan Tasya Rajagukguk.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini