Tabrak Perda, Pemkab Labuhanbatu Diduga Legalkan Kordinator Parkir

Editor: metrokampung.com
Plt Dishub Labuhanbatu Bonaran Tambunan.

Labuhanbatu, metrokampung.com
Pemkab Labuhanbatu diduga melegalkan Kordinator Parkir i tepi jalan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu padahal sesuai Perda  no 5 tahun 2018 bahwa kordinator parkir tidak ada lagi, yang ada jukir yang memenuhi persyratan langsung setor ke Dinas Perhubungan Labuhanbatu.

Kabid Sarpras Dishub Labuhanbatu Iskandar saat di konfirmasi Wartawan membenarkan bahwa kprdinator parkir di Labuhanbatu sudah tidak ada sesuai Perda.

" Ya sesuai Perda no 5 Tahun 2018 bahwa kordinator parkir sudah tidak ada lagi," jelasnya.

Saat ditanya kenapa dianglat kembali kordinator kalau itu melanggar Perda dan illegal ,iskandar mengatakan tanya Plt Kadishub karena itu kebijakan Kadishub.

Terpisah Plt Kadishub Labuhanbatu Bonaran Tambunan saat dikonfirmasi mengatakan pemberhentian. Karena terrget tak teecapai,jadi saya ditanyak Bupati,jelasnya.

"Ijin BG saya bukan di suruh bupati tapi di tanya pak Soleh katanya potensinya nggak ada di tambah lagi musim kopid makanya target tidak dapat gitu bg. Makanya di ganti kordinator biar dapat target", jelasnya.

Saat ditanya perda no 5 tahun 2018 tentang penghapusan kordiinator parkir Bonaran diam saja.

Sebelumnya target parkir thn 2021 hingga bulan September 2021 tidak tercapai target dari Rp 800 juta yang terealisasi dan disetor ke kas Pemkab Labihanbatu hanya  Rp 4,93 jt.

maka seluruh kordinator parkir di pecat atau diberhentikan  oleh Plt Dinas Perhubungan Bonaran Tambunan yang bertujuan untuk mendongkrak PAD.

Aɲehnya,,Plt Dishub malah mengangkat kembali kordinator parkir menggantikan kordinator Parkir sebelumnya yang ada di Labuhanbatu.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini