Tumpukan paving block yang belum dikerjakan. |
Galang, metrokampung.com
Kepala Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Hariono membantah jika pekerjaan pemasangan paving block di dusun II desa tersebut diborongkan kepada pihak ketiga.
"Tidak ada kita borongkan, melainkan dikerjakan oleh warga desa kita dan upahnya dibayarkan harian,"jawab Hariono ketika dikonfirmasi via selular, Minggu (21/11/21).
Penjelasan kades yang pernah digugat cerai oleh istri keduanya ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam itu sekaligus menepis tudingan warga yang menyebut jika proyek dana desa TA 2021 senilai 102.733.000,- dikerjakan oleh pemborong.
Sebagaimana disebutkan warga bahwa pekerjaan paving block diborongkan kepala desa karena warga tidak mau mengerjakannya.
Padahal warga sudah meminta dan mau mengerjakannya. Namun kades tetap menolaknya dengan alasan upah yang diminta masyarakat terlalu tinggi.
Warga pun menyebut kades mereka melanggar Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang pengelolaan penggunaan dana desa.
"Kami masyarakat meminta upah sesuai dengan yang ada di RAB (Rencana Anggaran Biaya) bukan upah yang banyak sebagaimana bantahan kades itu,"ungkap warga desa yang minta namanya dirahasiakan.
Ditambahkan warga lagi, jika pekerjaan tersebut dikerjakan warga maka pihak desa tidak memperoleh keuntungan.
"Itu yang diucapkan kades
kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Jika dikerjakan masyarakat kami tidak dapat untung, maka kami borongkan ke pihak ketiga,"sambung warga.(dra/mk)
kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Jika dikerjakan masyarakat kami tidak dapat untung, maka kami borongkan ke pihak ketiga,"sambung warga.(dra/mk)