Medan, metrokmapung.com
Bank Mandiri KCP Jalan Brigjen Katamso, Medan akan dilaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Utara.
Langkah tersebut akan dilakukan Dwi Ngai Sinaga SH MH terkait adanya keputusan Pengadilan Negeri ( PN) Medan dalam hal ini Putusan Provisi No.526/Pdt.G/2021/PN Mdn.
Dikatakan, Dwi Ngai Sinaga pihaknya akan mengambil langkah tersebut karena apa yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan tidak digubris oleh Bank Mandiri KCP Jalan Brigjen Katamso, Medan.
" Kita sebagai kuasa hukum Wilda Fara Dilla menyayangkan sikap pihak Bank Mandiri KCP Jalan Brigjen Katamso Medan karena sejak bulan Oktober 2021 setelah adanya keputusan ketetapan pengadilan surat kami tidak digubris.Disini, kami hanya meminta alat bukti adanya tidak transaksi sebuah rekening yang sudah dibuka, tapi sampai saat ini sudah tiga kali dikirimkan surat tidak digubris.Dan Bank Mandiri KCP Brigjen Katamso tidak menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan ," kata Dwi Ngai Sinaga SH MH kepada wartawan,
Dipaparkan, Dwi karena surat yang dilayangkan tidak mendapatkan jawaban akhirnya pihaknya mendatangi Kantor Bank Mandiri KCP Jalan Brigjen Katamso Medan ditanggal 24 Desember 2021.
Saat itu, Dwi langsung diterima oleh Krisna Kepala Cabang Bank Mandiri, tapi jawaban yang diberikan tidak memberikan sebuah kepastian dan terkesan tidak taat kepada hukum.
Krisna saat itu mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui permasalahan tersebut serta berdasarkan aturan yang telah ada seluruhnya telah ditangani oleh tim legal hukum Bank Mandiri.
" Surat kita sudah layangkan tiga kali hingga kita datangi langsung Bank Mandiri KCP Brigjen Katamso, tapi hasilnya tidak membuat sangat kecewa.Karena dengan gampangnya mengatakan jawaban diserahkan kepada legal hukum Bank Mandiri.Ini sangat luar biasa sekali,serta kenapa begitu sulitnya Bank Mandiri mengeluarkan satu bukti ada atau tidak transaksi dalam rekening yang telah sama-sama dibuka klien kami.Ini patut kami duga adanya penyelewengan dana yang sudah disetor ," tegas pimpinan Dwi Ngai Sinaga & Asociates ini.
Dipaparkan persoalan tersebut berawal dari kliennya, Wilda Fara Dilla sebagai Komisaris PT Prana Properti Indonesia mengajukan gugatan kepada Muhammad Chairul Irfan, Direktur PT Prana Properti Indonesia, PT Nindya Karya ( Persero) Wilayah I, PT Prana Properti Indonesia dan PT Bank Mandiri Cabang Medan Katamso.
" Klien kami merupakan satu pemegang saham di PT Prana Properti Indonesia.Pada tanggal 2 Juli 2020 ada tender pekerjaan konstruksi Jalan Batang Toru-Bts kota Padang Sidempuan hingga akhirnya tejadi kesepakatan kemitraan atau kerjasama Operasi (KSO) perusahaan ," papar Dwi.
Sambung, Dwi akhirnya diambil kesepakatan modal, dimana PT Prana Properti Indonesia senilai 30 persen dan PT. Nindya Karya Wilayah I sebesar 70 persen.
" Setelah adanya kesepakatan ini akhirnya dibuat kesepakatan perjanjian selama masa penawaran hingga masa kontrak modal tidak akan diubah kecuali adanya kesepakatan pejabat pembuat komitmen dan persetujuan bersama ," papar Dwi.
Hingga akhirnya tanggal 16 Desember 2020 Kementerian Pekerjaan Umum mengumumkan perusahaan tersebut dinyatakan sebagai pemenang tender hingga dilakukan kontrak paket pekerjaan.
" Terkait dengan pekerjaan ini dibuat jaminan pelaksanaan atau Bank Garansi di Bank Mandiri kurang lebih Rp 6 miliar ," kata Dwi.
Ia mengatakan berdasarkan kesepakatan,dimana 30 persen berasal dari jaminan PT.Prana Properti Indonesia.
" Nilai kontrak dari pekerjaan Rp 137.161.309.300, maka dari hasil ini saham PT Prana Properti Indonesia senilai 30 persen, maka berhak mendapatkan porsi sebesar Rp 41.148.392,790 secara hukum ," kata Dwi.
Faktanya, setelah pekerjaan berjalan 2 bulan, tanpa sepengetahuan kliennya, kata Dwi tanggal 18 Maret 2021 Muhammad Chairul Irfan, Direktur PT Prana Properti Indonesia menyampaikan surat pelepasan hak dan tanggung jawab porsi KSO 30 persen serta menyerahkan sepenuhnya kepada PT Nindya Karya untuk pekerjaan tersebut.
" Ditanggal 19 Maret 2021 akhirnya terbit surat untuk penguasa penuh porsi Nindya-Prana KSO.Artinya, perubahan saham terjadi tanpa diketahui Wilda Fara Dilla sebagai Komisaris PT Prana Properti Indonesia yang juga klien kami.Dimana, saham 100 persen menjadi milik PT Nindya Karya ," ucap Dwi.
Ia memaparkan berdasarkan Undang-undang No 40 Tahun 2007 pasal 102 ayat 1 bahwa Direksi meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) untuk pengalihan kekayaan perseroan.
" Jadi tindakan yang dilakukan Direktur PT Prana Properti Indonesia sudah melanggar aturan hukum atau undang-undang karena tanpa meminta RUPS sudah melakukan pelepasan tanggung jawab, tanpa diketahui klien kami dan telah melanggar apa yang sudah disepakati.Dan kontrak pekerjaan ini pun hilang setelah pengalihan saham. Klien kami sebagai pemegang saham juga mengalami kerugian ," katanya seraya mengatakan bahwa seluruh kesepakatan diambil cacat hukum.
Untuk, pihak Bank Mandiri, kata Dwi semua tidak terlepas karena adanya pembukaan rekening atas nama Nindya-Prana KSO.
" Akhirnya kami lakukan gugatan hukum.Berdasarkan keputusan pengadilan untuk rekening No 105-00-0003177-7 agar tidak ada melakukan transaksi apa pun sampai ada keputusan pengadilan, tapi faktanya kami kecewa kepada Bank Mandiri setelah gugatan kami dikabulkan kami sudah meminta bukti ada atau tidak transaksi , tapi ini tidak digubris.Ini ada apa,kenapa Bank Mandiri KCP Brigjen Katamso mempersulitnya ," ucap Dwi.(rel/dwi/mk)