Rantauperapat, Metrokampung.com
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu terbitkan surat bernomor 503/10/DPMPTSP/2022 yang ditanda tangani Plt Kepala Dinas DPMPTSP Supriono,S. Sos sebagai pemenuhan administrasi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu perihal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hans Club Station No. 503/470/DPMPTSP-BP2EKR/2021 tertanggal 9 Juli 2021 lalu, Senin (17/01/2022).
Hal tersebut dilakukan berdasar pada operasi yustisi tim gabungan yang dilakukan Polres, Kodim 0209, Satpol PP, BPBD, DinKes, DPMPTSP, Kab Labuhanbatu tanggal 5/1/2022 lalu, yang pada saat itu menilai bahwa pada usaha karoke/diskotik (Hans Club Station) terdapat hal yang bertentangan dengan persetujuan pemenuhan komitmen.
Selain temuan operasi Yustisi Tim gabungan, Ormas Al -Uois tentunya sangat berpotensi dalam upaya pecabutan TDUP Hans Club Station ditinjau dari keseriusannya meminta pihak pihak berkompoten terkait untuk mempertimbangkan mudarat yang akan timbul pada putra putri kaulamuda Labuhanbatu kedepan dengan melakukan orasi damai pada institusi kompoten terkait bahkan langsung ketempat objek usaha.
Pada pemberitaan sebelumnya dikabarkan Metrokampung.com, Plt Kepala Dinas PTSP Supriono langsung melakukan pengembokan pintu gerbang HCS (Hans Club Station) Jalan Tugu Juang Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Senin (10/01/20220.
Hal tersebut dilakukannya (Supriono -red) sebagai langkah menyikapi orasi Al- UOIS Labuhanbatu yang meminta secara tegas tanpa kompromi agar kegitan HCS dihentikan sekaligus mencabut ijin usaha tersebut.
Pasalnya Al - OUIS dalam orasinya mensinyalir bahwa pada kegiatan tersebut diduga berperannya narkoba, obat, yang jelas merusak generasi muda Labuhanbatu ke depan.
Selain itu Al - UOIS dengan tegas menyampaikan bahwa di Lokasi HCS tersebut ada kegiatan hore hore kaula muda yang berhubungan dengan jenis narkoba dan hal itu dapat dilihat pada penggerebekan beberapa waktu lalu oleh tim Polres, Perijinan , Satpol PP, BPBD, Kodim 0209 dan sub POM.terdapat sejumlah pengunjung yang urinnya dinyatakan positif narkoba.
" Kita gembok pintu ini sebagai instansi pemerintah terkait agar kegiatan pada HCS ini statusquo, ini sebagai langkah pengendalian/ pengamanan, dan berdasarkan perundingan kita dengan pihak Polres Labuhanbatu sebagai pengaman.sambil menunggu kesimpulan setelah pertemuan yang akan dilakukan pihak pihak," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa berdasar Orasi Al - OUIS ini pihaknya akan melakukan pengkajian yang nantinya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah langkah semestinya," tambahnya.
Sebelumnya menyikapi Al -UOIS melalui Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Julham Arif didampingi Kasat Nakoba AKP Martualesi , Kasat Reskrim AKP Rusdi Marjuki, Kasat Sabara AKP Amdi Karna menyatakan sikap bahwa pihaknya segera melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait Ulama, Al - UOIS, Pemilik HCS, Dinas Perijinan, Polres Labuhanbatu, untuk mencari solusi ke depannya, dan bila nantinya terdapat hal hal yang menyebabkan HCS harus dicabut izinnya,tidak tertutup kemungkinan hal itu juga akan dilakukan," ucapnya. (MK/Rahmat Fajar Sitorus)