| Anggota Komisi II DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik ST. |
Medan, Metrokampung.com
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik ST mengaku terkejut menerima laporan banyaknya bangunan tower milik perusahaan provider telekomunikasi berdiri di Kota Medan tanpa memiliki Surat Izin Medirikan Bangunan (SIMB) berada di berbagai lokasi kota. Haris menyayangkan dan sedikit kecewa dengan kondisi itu dan bila hal itu benar maka telah terjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi SIMB.
“Kita menyayangkan kebocoran PAD yang mungkin jatuh ke tangan oknum tertentu. Ini harus ditelusuri,” ujar Haris Kelana Damanik ST kepada wartawan, Jumat (25/02/2022).
Parahnya, kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini mulusnya pendirian SIMB disebut karena dibeking oknum tertentu pejabat Pemko Medan. “Dugaan itu harus dipastikan kebenarannya. Oknum yang terlibat harus bertanggungjawab karena ada indikasi korupsi di situ,” ungkap Haris Kelana.
Bukan itu saja kata Haris Kelana, maraknya bangunan tower terbukti menjadikan Kota Medan semrawut, tak indah, ibarat hutan tower. “Lihat saja, semrawut dan merusak estetika Kota. Kalau saja memiliki SIMB mungkin ditata rapi sesuai ketentuan,” kata dia.
Dikatakan Haris, ke depan, pihaknya dari DPRD Medan akan menyikapi kondisi tower yang ada di Kota Medan. “Harus berdiri sesuai ketentuan. Bila menyalahi izin kita pasti rekomendasi untuk dibongkar,” tegas Haris Kelana.
Sama halnya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan yang seharusnya berkompeten menertbitkan izin supaya mendata jumlah tower yang ada di Kota Medan.
“Nanti kita minta data akurat, berapa sebenarnya jumlah tower yang berdiri dan yang memiliki izin berikut nama perusahaan provider telekomunikasi yang menaunginya,” kata Haris.
Menurutnya, jika saja ada koordinasi yang baik sesama provider, untuk satu tower bisa dipergunakan beberapa perusahaan. Sehingga keberadaan tower bisa tertata dan tidak berdiri semrawut seperti sekarang ini. (Ra/mk)