Tampak ketua F.SP.TSI-KSPSI Labura Amri Abeng Lubis bersama Anggota nya usai menerima Putusan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. |
Labura, metrokampung.com
Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F.SPTSI-K.SPSI) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara kini Menang di Pengadilan Negeri Rantauprapat , yang mana Pengadilan Negeri itu menolak dua gugatan Ketua DPC (F.SPTI-K.SPSI) Kabupaten Labuhanbatu Utara Drs. H. Ali Tambunan terhadap dua perusahaan di daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) itu yang mana dalam dua gugatan itu, F.SP.TSI-KSPSI Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dipimpin Amri Abeng Lubis menjadi turut tergugat.
Hal itu disampaikan Ketua F.SPTI-KSPSI Kabupaten Labuhanbatu Utara Amri Abeng Lubis didampingi kuasa hukumnya Syaiful Bahri,SH, usai menerima salinan putusan dua perkara itu di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (23/02/2022).
Menurut Abeng, dalam putusan nomor 74/Pdt.G/2021/PN Rap dan 75/Pdt.G/2021/PN Rap, majelis hakim yang mengadili Delta Tamtama,SH, MH selaku Ketua Majelis dan anggota Welly Irdianto,SH dan Khairu Rizki, SH, dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar ongkos perkara sebesar Rp 839.000.
“Saya selaku Ketua F.SPTI-KSPSI Kabupaten Labuhanbatu Utara Amri Abeng Lubis menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan oleh Ali Tambunan terhadap dua perusahaan yang mana kami selaku turut tergugat,gugatan ditolak oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk seluruhnya,jadi kami diputuskan oleh Pengadilan menang” Kata Abeng.
Ketua DPC (F.SPTI-K.SPSI) Kabupaten Labuhanbatu Utara Drs. H. Ali Tambunan menggugat dua perusahaan karena membatalkan kerjasama dalam hal bongkar muat yang telah disepakati sejak tahun 2013 dan tahun 2016.
Setelah membatalkan, dua perusahaan itu pun kemudian mengalihkan pekerjaan bongkar muat kepada F.SP.TSI-KSPSI Kabupaten Labuhanbatu Utara pimpinan Amri Abeng Lubis.
Dengan putusan ini, perjanjian kerjasama kedua perusahaan itu dalam bongkar muat dengan F.SPTSI-KSPSI dibawah pimpinan Amri Abeng Lubis dinyatakan sah.(st/mk