Labuhanbatu, metrokampung.com
Laporan kasus menguasai dan mengusahai lahan yang dilaporkan Joswa Sarenda Pranginangin mengendap hampir empat tahun di Polres Labuhanbatu.
Pasalnya, pelapor melaporkan kasus tersebut pada tahun 2018 sesuai Laporan Polisi : LP/1226/IX/2018/SU/RES-LBH tanggal 04 September 2018 atas nama Joswa Sarenda Pranginangin tentang tindak pidana menguasai dan mengusahai lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 6 UU.RI nomor 51 Prp tahun 1960 yang diduga dilakukan oleh Syafril dan kawan-kawan.
Sesuai perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik /908/9/2018/Reskrim tanggal 04 September 2018 Polisi menindak lanjuti laporan tersebut dan telah menetapkan Maladi Hasibuan SE sebagai tersangka.
Informasi diterima, berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (P2HP) yang dikeluarkan Polres Labuhanbatu tanggal 22 April 2021 kepada pelapor bahwa Maladi Hasibuan SE sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, tindak lanjutnya akan dilakukan menerbitkan surat perintah membawa guna melakukan upaya paksa bertujuan agar dapat dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Surat tersebut, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit SH SIK MH.
Saat ditemui wartawan, Kamis (24/2/2022) di Rantauprapat, Orang Tua Rasta Peranginangin menerangkan bahwa sampai saat ini laporan pengaduan tersebut belum mendapatkan kepastian dari Polres Labuhanbatu.
Sementara, kata Rasta, tersangka Maladi masih bebas berkeliaran dan pernah ada yang melihat lagi memimpin rapat perkumpulan koperasi di daerah Langgapayung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Rasta menceritakan, lahan berserikat hak milik nomor 1979 seluas 36.244 -M2 tersebut terletak di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Terlapor menanam tanaman berupa pohon kelapa sawit di atas lahan anak saya yang bersertifikat hak milik tersebut," jelasnya.
Untuk itu, Rasta berharap agar pihak Polres Labuhanbatu segera menyelesaikan kasus tersebut, karena sudah hampir 4 tahun.
"Kami berharap Polres Labuhanbatu untuk menangkap pelaku agar masalah cepat selesai. Ini kan hanya kasus ringan, ada apa sampai bertahun-tahun tidak selesai," tanya Rasta heran.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH saat dikonfirmasi wartawan terkait mengedapnya kasus mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.
"Kami cek dulu ya bang," ujar Kasat Reskrim melalui balasan chat dari Aplikasi Whatsapp pribadinya. (Oen/mk)