Kedapatan Bawa Sabu 1 Kg Lebih, Warga Aceh Calon Penumpang Air Asia Ditangkap di Bandara KNIA

Editor: metrokampung.com
Kedapatan bawa sabu 1 Kilogram lebih, calon penumpang Air Asia bernama Munawir S (29) warga Dusun Mesjid Lama, Desa Kedeu Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk,  Kabupaten Aceh Timur, Provinsi NAD ditangkap di Bandara Kualanamu International Air Port (KNIA), Selasa (14/2/2022) sekitar pukul 05.20 wib. 

Kuala Namu, metrokampung.com
Kedapatan bawa sabu seberat 1.105 gram, calon penumpang Air Asia bernama Munawir S (29) warga Dusun Mesjid Lama, Desa Kedeu Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk,  Kabupaten Aceh Timur, Provinsi NAD ditangkap di Bandara Kualanamu International Air Port (KNIA), Selasa (14/2/2022) sekitar pukul 05.20 wib. 

Informasi diperoleh, sebelumnya petugas Avsec melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang masuk kedalam terminal keberangkatan karena melihat isi 1(satu) buah tas punggung berwarna hitam yang mencurigakan.

Kemudian petugas Avsec menanyakan siapa pemilik satu buah tas punggung berwarna hitam kepada penumpang yang berada di mesin X-ray tersebut. Lalu penumpang yang bernama Munawir S, calon penumpang pesawat Air Asia Air Asia QZ 191 dengan jadwal keberangkatan sekira pukul 07.00 Wib tujuan Jakarta itu mengakui satu buah tas punggung berwarna hitam adalah miliknya.

Petugas Avsec menanyakan isi barang yang berada di dalam sebuah tas punggung berwarna hitam itu kepada  Munawir S. Karena Munawir S gugup saat menjawab pertanyaan petugas Avsec maka petugas langsung mengamankan Munawir ke Posko Avsec yang berada di terminal keberangkatan lantai II Bandara Kualanamu untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan di Posko Avsec didapati satu bungkus plastik hitam yang diduga berisikan sabu-sabu. Lalu petugas Avsec berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Kualanamu untuk melakukan pengecekan terhadap barang yang diduga sabu-sabu tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai terhadap isi dalam bungkusan plastik hitam itu, ternyata isi dalam bungkusan plastik hitam adalah narkotika jenis sabu-sabu dan pada saat ditimbang narkotika jenis sabu-sabut tersebut seberat 1.105 gram.


Kemudian petugas Bea Cukai langsung menghubungi petugas BNN Provinsi Sumut dan sekira pukul 07.00 Wib petugas BNN Provinsi Sumut dan Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu membawa Munawir S beserta barang bukti ke Posko Bea Cukai Bandara Kualanamu yang berada di Terminal Kedatangan Internasional Lantai I Bandara Kualanamu.

Kapolsek Kawasan Bandara.KNIA, Iptu Joni Damanik SH, MH, ketika dikonfirmasi Rabu.(15/2/2022) membenarkan calon penumpang Air Asia diamankan karena kedapatan bawa narkotika jenis sabu-sabu. (Bobby Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini