Klaim Asuransi Tak Dicairkan, Kuasa Hukum Darmawan SH : PT Asuransi Jiwa Generali Jangan Buang Badan

Editor: metrokampung.com

Medan, Metrokampung.com
Kuasa Hukum Darmawan Yusuf,SH,SE,MP.d,MH meminta PT.Asuransi Jiwa Generali Indonesia segera membayarkan klaim asuransi kliennya. Hal ini dikatakannya kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Klarifikasi yang dikatakan PT Asuransi Jiwa Generali dibeberapa media, menurut Darmawan mengada-ngada dan terkesan menyalahkan kliennya.

Inti permasalahan adalah asuransi Generali Konvensional, bukan dengan asuransi Generali Syariah, sebab itu dua yang hal berbeda.

Persoalan ini tidak ada hubungannya dengan putusan Pengadilan Agama karena bukan saya kuasa hukumnya, ucap Darmawan.

Darmawan menjelaskan bahwa gugatan di Pengadilan Agama adalah gugatan asuransi Generali Syariah dan bukan saya kuasa hukumnya. "Jangan diputar-putar isu kayak seolah-olah ingin membalikkan isu", ujarnya. 

Dijelaskannya, bahwa kliennya menjadi nasabah di asuransi Generali yaitu  Generali Konvensional dan Generali Syariah. Generali Syariah proses hukumnya di Pengadilan Agama Tingkat I dan Tingkat II. Dan untuk kasus ini bukan saya kuasa hukumnya, itu berbeda,” tegasnya.

Saya kuasa hukum pada kasus Generali Konvensional, yang disetiap bulan kliennya membayarkan premi polis sebesar Rp10 juta per bulan. Dan nomor polisnya pun berbeda. Generali Konvensional dengan nomor polis 00197631.Bahkan, sambung Drmawan, ada pernyataan dari pihak Asuransi Generali yang menuding bahwa kliennya memberikan informasi yang tidak sesuai.
Sebagai orang awam kliennya hanya mengikuti kebijakan pihak asuransi dan tidak pernah terlambat membayar premi setiap bulannya. Kalau ada permasalahan nasabah pada saat mengklaim asuransi janganlah membuat alasan apa lagi alasan yang tak masuk akal dengan mengatakan bahwa data-data nasabahnya bukan data yang  sebenarnya. 

"Kliennya sudah mengikuti semua prosedur dan kebijakan perusahaan asuransi, kalau ada informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh kliennya, informasi apa itu, kami ingin tahu", kata Darmawan.

Darmawan juga mengatakan bahwa baru-baru ini dia dan tim advokadnya mendatangi kantor PT Asuransi Generali Galaxy Team Medan di Jalan Multatuli. Kedatangan mereka ingin mempertanyakan klaim asuransi kliennya yang sudah 3 tahun lebih tak juga dicairkan. Saat itu dia dan timnya bertemu dengan agency pertama yang bernama Suhari Rimba.

Tak puas dengan jawaban Suhari Rimba yang terkesan berbeli-belit, Darmawan pun menemui Suwandi, Susana dan Tn Tjing Hoa sebagai pimpinan.

Namun hasilnya nihil, Darmawan tidak menemukan jawaban yang memuaskan dari pimpinan asuransi yang berdomisili di Medan.  Bahkan pihak asuransi menyuruh langsung berurusan ke kantor pusat asuransi Generali.

"Apa fungsi agency kalau persoalan nasabahnya tidak bisa dibantu dan diselesaikan. Pada saat merekrut nasabah manis sekali ajakannya,dengan segala iming-iming, tiba saatnya nasabah mengklaim asuransinya malah semua buang badan", katanya.

Sebagai kuasa hukum, Darmawan meminta PT Asuransi Jiwa Generali segera membayarkan klaim asuransi kliennya. Jangan banyak alasan dengan menciptakan isu yang tidak benar dan buang badan, ucapnya. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini