Julheri Sinaga SH : 'Slogan Penegakkan Hukum Hanya Kombur Malotup Alias Pencitraan Saja'
Deliserdang, metrokampung.com
Maraknya judi togel merek TK di Kabupaten Deli Serdang sudah meresahkan masyarakat, apalagi merajalelanya judi togel ini tak terlepas dari peran oknum satuan samping yang di duga membekingi bisnis judi buai mimpi ini.
Belum diberantasnya judi togel merek TK ini membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang angkat bicara.
Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, Amir Panatagama, SPdI, kepada sejumlah wartawan, Minggu (27/2/22), berharap kepada aparat penegak hukum untuk eksis memberantasnya, baik secara simultan maupun melalui pendekatan persuasif.
“Sikap MUI dalam hal ini pertama yang dapat dilakukan adalah mengedukasi masyarakat, dan kedua mendorong aparat penegakan hukum untuk melakukan penegakan hukum, karena segala bentuk perjudian termasuk judi togel sangat dilarang baik secara keagamaan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Amir bilang, langkah selanjutnya adalah memastikan agar masyarakat mempunyai imunitas atau kesadaran bahwa aktivitas perjudian togel tidak dibenarkan secara syar’iat. Ketika kesadaran dan pemahamanan masyarakat telah terbentuk tentang larangan judi togel, maka tidak akan ada demand atau permintaan meskipun sang bandar menyediakan peluang itu dan tentu ini harus ditempuh secara simultan untuk memberikan kesadaran masyarakat, kemudian melakukan langkah preventif sehingga tidak ada ruang untuk aktivitas judi togel di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sedangkan praktisi hukum asal Medan, Julheri Sinaga SH mengatakan slogan penegakkan hukum yang digaungkan Kapolda Sumut terdahulu hanya sebatas pencitraan saja alias Kombur Malotup.
"Slogan hukum yang pernah digaungkan Kapolda Sumut terdahulu Bapak Irjen Pol M Sormin bahwa tidak ada tempat bagi penjahat di Sumut ternyata hanya pencitraan saja alias Kombur Malotup. Kenapa saya katakan demikian sebab hingga kini merajalelanya judi merek TK di wilayah Sumatera Utara khususnya Deliserdang dan beberapa tempat lainnya, saya kira bukan karena aparat hukum di Sumatera Utara tidak ada kemampuan untuk memberantasnya tetapi tidak ada kemauan," jelas Julheri.
"Dan slogan itu hanya omong kosong saja tidak ada pembuktian," tegas Julheri.
Seperti diberitakan sebelumnya, judi togel atau buai mimpi merek TK bebas beroperasi menjalankan bisnis judinya di Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai tanpa hambatan. Ratusan juta rupiah berhasil diraup bandarnya dalam setiap putaran. Omset itupun disetorkan ke salah satu rumah di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Rumah tempat penyetoran itu diduga rumah bandarnya yang dikawal ketat oknum.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri SIk, mengatakan akan melakukan penyelidikan. “Trimakasih informasinya bang,” sebutnya, baru baru ini via whatsapp.(Bobby Purba/mk)
Maraknya judi togel merek TK di Kabupaten Deli Serdang sudah meresahkan masyarakat, apalagi merajalelanya judi togel ini tak terlepas dari peran oknum satuan samping yang di duga membekingi bisnis judi buai mimpi ini.
Belum diberantasnya judi togel merek TK ini membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang angkat bicara.
Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, Amir Panatagama, SPdI, kepada sejumlah wartawan, Minggu (27/2/22), berharap kepada aparat penegak hukum untuk eksis memberantasnya, baik secara simultan maupun melalui pendekatan persuasif.
“Sikap MUI dalam hal ini pertama yang dapat dilakukan adalah mengedukasi masyarakat, dan kedua mendorong aparat penegakan hukum untuk melakukan penegakan hukum, karena segala bentuk perjudian termasuk judi togel sangat dilarang baik secara keagamaan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Amir bilang, langkah selanjutnya adalah memastikan agar masyarakat mempunyai imunitas atau kesadaran bahwa aktivitas perjudian togel tidak dibenarkan secara syar’iat. Ketika kesadaran dan pemahamanan masyarakat telah terbentuk tentang larangan judi togel, maka tidak akan ada demand atau permintaan meskipun sang bandar menyediakan peluang itu dan tentu ini harus ditempuh secara simultan untuk memberikan kesadaran masyarakat, kemudian melakukan langkah preventif sehingga tidak ada ruang untuk aktivitas judi togel di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sedangkan praktisi hukum asal Medan, Julheri Sinaga SH mengatakan slogan penegakkan hukum yang digaungkan Kapolda Sumut terdahulu hanya sebatas pencitraan saja alias Kombur Malotup.
"Slogan hukum yang pernah digaungkan Kapolda Sumut terdahulu Bapak Irjen Pol M Sormin bahwa tidak ada tempat bagi penjahat di Sumut ternyata hanya pencitraan saja alias Kombur Malotup. Kenapa saya katakan demikian sebab hingga kini merajalelanya judi merek TK di wilayah Sumatera Utara khususnya Deliserdang dan beberapa tempat lainnya, saya kira bukan karena aparat hukum di Sumatera Utara tidak ada kemampuan untuk memberantasnya tetapi tidak ada kemauan," jelas Julheri.
"Dan slogan itu hanya omong kosong saja tidak ada pembuktian," tegas Julheri.
Seperti diberitakan sebelumnya, judi togel atau buai mimpi merek TK bebas beroperasi menjalankan bisnis judinya di Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai tanpa hambatan. Ratusan juta rupiah berhasil diraup bandarnya dalam setiap putaran. Omset itupun disetorkan ke salah satu rumah di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Rumah tempat penyetoran itu diduga rumah bandarnya yang dikawal ketat oknum.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri SIk, mengatakan akan melakukan penyelidikan. “Trimakasih informasinya bang,” sebutnya, baru baru ini via whatsapp.(Bobby Purba/mk)