Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Mendesak Pihak Kepolisian Temukan Penyebab Tumbangnya Tiang Listrik

Editor: metrokampung.com
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Siska Barimbing, SH

Medan, Metrokampung.com
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Siska Barimbing,SH sangat menyesalkan perihal tumbangnya tiang listrik sehingga mengakibatkan jatuhnya korban.
Menyikapi kondisi tersebut, Senin (21/2/2022), Siska Barimbing mengatakan bahwa dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan sudah sangat jelas mengatur tentang Keselamatan Ketenagalistrikan . Pada Pasal 28 huruf c menegaskan Pemegang Izin Usaha Tenaga Listrik Wajib memenuhi keselamatan kelistrikan. 

Dalam Pasal 44  ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha kelistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan kelistrikan yang bertujuan untuk mewujudkan kondisi yang aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya.  

Sementara dalam Pasal 46 Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan pengawasan  terhadap usaha penyediaan tenaga listrik dengan melakukan inspeksi ke lapangan. 

Undang-Undang ini juga memberikan sanksi Pidana, dimana dalam Pasal 50 ayat (1)  menegaskan bahwa  setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kata Siska.

Terkait peristiwa tumbangnya tiang listrik PLN yang mengakibatkan jatuhnya korban tertimpa tiang saat melintasi Jalan Setia di Pasar III, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Minggu (20/2/2022). Dengan posisi terlentang di atas jok sepeda motor dengan tiang listrik tepat di atas tubuhnya pada bagian perut. Tiang listrik yang menimpa tubuhnya pun terlihat patah. 

Sedangkan kabel-kabel listrik yang menempel pada tiang menutupi tubuh korban. Siska meminta, pihak kepolisian harus segera melakukan penyidikan terkait hal ini, agar segera ditemukan penyebab tumbangnya tiang listrik. Apakah disebabkan faktor alam karena cuaca hujan atau ada human erorr  pada saat pemasangan tiang listrik, pemeliharaannya atau kualitas dari tiang listrik berbahan beton yang jatuh ini.? 

Siska juga berharap pihak PLN harus kooperatif dengan Penyidik Kepolisian dalam memberikan data, siapa vendornya yang bertanggung jawab dalam pemasangan dan pemeliharaan tiang listrik beton tersebut, dengan begitu dapat segera ditemukan siapa yang seharusnya bertanggungjawab atas kejadian ini. "Jika ternyata karena ada human eror maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 50 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Kelistrikan", ungkapnya kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Disamping itu, sambungnya, perkembangan penyidikan juga harus dibuka kepada masyarakat karena hal ini menyangkut pelayanan publik terkait penyediaan daya listrik. 

PLN juga harus segera memeriksa kelayakan tiang-tiang listriknya baik yang  beton maupun berbahan lain. Jika tidak layak lagi maka segera dilakukan tindakan jangan sampai terjadi kejadian yang serupa dan memakan korban jiwa lagi, pungkasnya.

Tanpa menunggu hasil penyidikan Kepolisian, PLN juga harus segera memberikan pertanggungjawabannya kepada keluarga korban, karena meskipun pembangunan dan pemasangan tiang listrik dilakukan oleh vendor tiang listrik yang tumbang jelas dan telah diakui sebagai barang miliknya yang jatuh dan mengakibatkan korban jiwa. PLN juga harus lebih selektif dalam melakukan tender pengadaan barang dan jasa, hanya vendor yang memiliki kualifikasi sesuai  UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang bisa memenangkan tender sehingga pengadaan barang dan jasa PLN berkualitas dan tidak merugikan masyarakat.  Pemerintah Daerah juga harus aktif dalam mengawasi dan lebih sering melakukan inspeksi ke lapangan, tutupnya.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini