![]() |
Tersangka kades dan bendahara desa sebelum ditahan jaksa. |
Pancur Batu, metrokampung.com
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu telah menahan kepala desa dan bendahara Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya diduga terlibat korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019 khusus pekerjaan fisik. Modus yang digunakan adalah kekurangan fisik pekerjaan serta penggelembungan harga (mark up).
Kedua tersangka adalah DP selaku Kades dan OPS selaku Bendahara. Dalam kasus ADD dan DD tersebut, keduanga diduga korupsi dengan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 506.000.000.
“Perkara penyimpangan ADD dan DD ini mulai dilakukan penyelidikan di November 2021 dan penyidikannya Maret 2022, kemudian kedua tersangka minggu lalu kita panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun tidak hadir dengan alasan sakit. Kemarin kita panggil kembali, kedua tersangka datang dan langsung kami tahan,” kata Husairi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (22/3/22).
Dijelaskan mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu ini, temuan penyimpangan ini berasal dari hasil kerjasama antara Cabjari Pancur Batu dengan Inspektorat Pemkab Deli Serdang. Dari proses audit pelaksaan anggaran, petugas menemukan selisih dan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi di lapangan.
Dalam melakukan tindak pidana korupsi, para pelaku menggunakan modus penggelembungan harga atau mark up dan kekurangan fisik pekerjaan.
“Dalam laporan pertanggungjawabannya ada, namun pelaku menggelembungkan harga”, jelas Husairi.
Selama proses penyidikan, kata Husairi, tim kejaksaan telah memanggil 23 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan pelaksanaan anggaran. Dari situ, Jaksa menyakini kedua tersangka merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas penyelewengan anggaran tersebut.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka, keduanya kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan dan pemberkasan ke pengadilan”, tandas Husairi.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Pancur Batu dan dijerat Undang – undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk kedua tersangka kita jerat dengan Undang – undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”jelasnya.(dra/mk)