Karyawan PTPN2 Siap Mati di Areal HGU Kebun Tanjung Garbus

Editor: metrokampung.com
Karyawan, SPP dan sekurity PTPN2 membubarkan diri dari areal HGU Afd III Penara Kebun Tanjung Garbus.

Tanjung Morawa, metrokampung.com
Ratusan karyawan, Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) dan sekurity PTPN2 kembali mendatangi areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 62 Penara Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Kamis (31/3/22). 
 
Pantauan wartawan, jumlah mereka jauh lebih banyak dari hari sebelumnya, Senin (30/3/22).
 
"Kami akan terus berada di lahan HGU ini. Karena ini asset kebun kami. Jika areal ini sampai direbut oleh mafia tanah kemana lagi kami mencari nafkah. Hidup mati kami di PTPN2. Kami siap bertaruh nyawa di areal HGU,"jelas sejumlah karyawan yang tergabung dalam SPP PTPN2.
 
Diberitakan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akan melaksanakan pengukuran ulang (konstatering) terhadap lahan PTPN2 di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus, Desa Penara Kebun seluas 464 yang merupakan tahapan untuk dilaksanakannya eksekusi, Rabu (30/3/22) lalu. Rencana tersebut mendapat perlawanan dari karyawan PTPN2.
 
Mengingat, PTPN2 sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 4/2022 tanggal 16 Maret 2022. Bahkan PTPN2 telah buat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut.
 Juga proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Pidsus Kejatisu dan perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet). Karenanya PTPN2 keberatan atas rencana PN Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi atas lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus selain karena masih ada upaya hukum yang ditempuh oleh PTPN2 juga terbukti bahwa Objek Perkara dengan Objek Eksekusi berbeda.
 "Yang menjadi Objek Perkara, merupakan tanah Eks PTP IX sedangkan tanah yang menjadi Objek Eksekusi merupakan tanah Eks PTP2. Selain itu PTPN2 dapat membuktikan bahwa surat – surat yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diduga palsu. Dan terkait hal tersebut PTPN2 sudah melaporkannya ke Polda Sumut,"jelas Rahmat Kurniawan Humas PTPN2 di lokasi HGU Afd III Penara.
 
Sambung Rahmat, Kejatisu saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas permasalahan lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus milik PTPN II.
 
"Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang – undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1959. Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat,"tegas juru bicara PTPN2 didampingi Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja.
 
Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus saat ini, jelas keduanya,  masih merupakan aset negara sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 62 Penara yang berlaku hingga tahun 2028.
 
"Lahan HGU tersebut masih dikuasai dan diusahai oleh PTPN2,"tutup keduanya.
 
Usai makan siang tepat sekira pukul 14.00 wib, massa karyawan PTPN2 membubarkan diri. Direncanakan, Jumat (1/4/22) pagi mereka akan kembali mendatangi areal HGU tersebut dengan jumlah lebih banyak lagi.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini