Pencuri HP Terekam CCTV Nyaris Dimassa Orang Sekampung

Editor: metrokampung.com
Pelaku pencurian hape yang terekam kamera CCTV.

Sergai, metrokampung.com
Marhendi (27) warga Dusun 3, Desa Rambung Sialang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) nekat mencongkel pintu rumah tetangga kampung sebelah untuk mengambil hape milik korban.

Aksi pencurian itu dilakukan di rumah Bima Pamungkas Rahaja (20) di Dusun 3, Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Sabtu (26/3/22) sekitar pukul 06.30 WIB.
 
Selanjutnya korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Perbaungan sesuai LP/B/60/III/2022/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 26 Maret 2022 atas nama Bima Pamungkas Raharja.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menangkap pelaku dan barang bukti berupa hape merek Realme C2 dan sendok goreng yang terbuat dari stainles patah menjadi dua bagian. Akibatnya korban mengaku dirugikan sebesar Rp1,7 juta.
 
Kapolsek Perbaungan AKP R Gultom kepada wartawan mengatakan, modus pelaku dalam melakukan aksinya mengambil hape milik warga dengan cara mencongkel pintu dapur korban.
 
Pada saat kejadian, korban sedang tidur di ruang tamu dan meletakkan hape di atas kepalanya. Selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB, korban terbangun dan melihat hape miliknya sudah tidak ada. Kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati pintu dapur sudah terbuka serta ada 1 buah sendok dapur yang terbuat dari stainles yang patah menjadi dua bagian yang diduga dipergunakan pelaku untuk mencongkel pintu dapur.

Sekira pukul 08.00 WIB, korban bertemu saksi Purwanto (48) yang sedang membawa hape korban, yang menurut keterangannya melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui CCTV rumah tetangganya. Kemudian Purwanto mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya.

Setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Sukasari Aipda Suprapto dan warga Dusun III Desa Suka Sari Kecamatan Pegajahan serta Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan langsung turun ke TKP. Kemudian mengamankan pelaku dari amukan massa serta melakukan penyelidikan dengan melakukan interogasi cepat terhadap pelaku. Tersangka juga mengakui telah mengambil hape korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Perbaungan untuk dilakukan pemeriksaan. Tersangka dikenai Pasal 363 KUHPidana,” jelas kapolsek. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini