Untuk Pencapaian Retribusi Parkir, Jukir Setor Langsung ke Kas Umum Daerah Kota Pematangsiantar

Editor: metrokampung.com

Siantar, Metrokampung.com
Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar menerapkan sistim penyetoran uang retribusi parkir langsung ke Rekening Kas Daerah melalui PT. Bank Sumut.

Juru Parkir menyetor uang parkir langsung di  PT. Bank Sumut Cabang Pematang Siantar dengan rekening atas nama Kas Umum Daerah Kota Pematangsiantar,Juru parkir juga dapat menyetor melalui mobile Banking yang dimilikinya. 

Hal ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar untuk kelancaran dan memaksimalkan tercapainya setoran retribusi parkir sesuai dengan yang ditentukan berdasarkan SK Walikota Pematangsiantar  Nomor  974/753/XII/WK-Thn 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penetapan Titik Lokasi Parkir dan Nilai Potensi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pematangsiantar Tahun 2022.

Dan untuk kelancaran penyetoran uang retribusi parkir tersebut, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar telah bekerjasama dengan PT. Bank Sumut Cabang Pematang Siantar, demikian disampaikan oleh Kadis Perhubungan Kota Pematang Siantar Dra. KARTINI BATUBARA, MM.(sugianto/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini