![]() |
Hakim PN Sergai Irwanto pakai topi putih memimpin sidang lapangan. |
Sergai, metrokampung.com
Nurhayati (64) warga Jalan Protokol Cikampak Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat pihak-pihak yang menguasai tanah miliknya seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Hal ini terungkap dalam sidang lapangan letak lokasi tanah perkara yang dihadiri hakim PN Sei Rampah Irwanto, Steven Harefa dan Julkarnain di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Jumat (3/6/22). Juga hadir Panitera PN Sei Rampah M Yusni Afrianto dan dan juru sita Rahmadiansyah.
Adapun tergugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias g Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) ketiganya warga Dusun 4 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan.
Dalam gugatannya bahwa Nurhayati, ada memiliki tanah di Desa Kota Galuh seluas lebih kurang 660.000 M2 (64 hektar). Sebelah utara berbatas dengan tanah kebon consesi 825 M sebelah selatan berbatas dengan jalan besar Medan 825 M, Timur berbatas dengan tanah kebon konsesi 800 M, sebelah barat batas dengan Consesi 800 M.
Tanah tersebut alas haknya dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam kepada Nurhayati dibuat di atas kertas segel Tahun 1979. Surat tersebut bertalian dengan surat penyerahan hak yang diterima oleh Tengku Raja Gamal diperoleh dari Tengku Ain Al Rasyid dibuat di atas kertas segel Tahun 1971 dan diketahui Kepala Urusan Tanah Kota Praja ditanda tangani oleh Tengku Haji M Hidayat berdasarkan hak Grand Sultan Serdang Nomor 102 tanggal 17 Mei 1942.
Dalam sidang lapangan tersebut Nurhayati yang merupakan kerabat dari Kesultanan Serdang itu didampingi pengacara Antara Tarigan.
Sejumlah pria berdarah Tionghoa yang berada di Dusun IV Desa Kota Galuh menuturkan mereka telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun dan tidak ada sepotong surat kepemilikan. Berbagai usaha mereka buat di atas lahan tersebut
Dan kebanyakan dari mereka merupakan keturunan ketiga dan keempat dari orang tuanya yang saat ini menguasai tanah yang diklaim milik Nurhayati.
"Saya saja merupakan cucu dari keturunan terdahulu. Sudah puluhan tahun kami berada di sini. Kakek saya lahir di Perbaungan,"kata pria bermata sipit kepada wartawan sambil duduk di atas sepeda motornya.
Menjelang Salat Jumat, hakim, panitera dan juru sita PN Serdang Bedagai membubarkan diri.
"Sidang akan dilanjut Minggu depan dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi,"jelas Antara Tarigan pengacara Nurhayati. (dra/mk)