![]() |
Kantor Korcam Dinas Pendidikan Tanjung Morawa. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang tetap Keukeh bahwa hanya berhak melakukan penambahan atau pemutusan tunjangan suami dan anak berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan.
Selama yang bersangkutan tidak menyampaikan foto copy atau dokumen lain ke bendahara kecamatan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten, maka tunjangan suami atau anak tersebut masih melekat di daftar gaji guru yang bersangkutan.
Penjelasan ini disampaikan Kasubag Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Budi Siswoyo via whatsApp kepada wartawan, Kamis (9/6/22).
Penjelasan ini disampaikan Kasubag Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Budi Siswoyo via whatsApp kepada wartawan, Kamis (9/6/22).
"Ijin menjelaskan bang,"tulis mantan Kasek SMPN 4 Tanjung Morawa.
Terkait tunjangan suami atau anak, sambungnya, dinas hanya berhak melakukan penambahan atau pemutusan tunjangan suami dan anak berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan.
"Baik itu Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan masih Menjalani Proses Pendidikan. Demikian, terima kasih,"jelas Budi.
Sementara Betesda Beru Sembiring (60) guru ASN di SD Negeri 101882 Pasar VIII Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang akan pensiun akhir Juni 2022 mengaku, setiap tahunnya guru yang telah mengabdi selama 37 tahun 3 bulan tersebut telah melaporkan apa yang disampaikan Budi Siswoyo kepada wartawan.
"Setiap tahunnya saya membuat laporan keterangan kematian suami saya dan surat keterangan sudah tidak menjalani proses pendidikan bagi kedua anak saya berupa
foto copy maupun dokumen pendukung lainnya turut saya lampirkan ke bendahara Dinas Pendidikan Kecamatan Tanjung Morawa,"jelas Betesda.
foto copy maupun dokumen pendukung lainnya turut saya lampirkan ke bendahara Dinas Pendidikan Kecamatan Tanjung Morawa,"jelas Betesda.
Sehingga, sambung Betesda, terbitlah Keputusan Bupati Deli Serdang No 00172/21212/A2/04/22 ditanda tangani Ashari Tambunan tertanggal 19 April 2021 menyebutkan bahwa dirinya tidak mempunyai tanggungan suami dan anak.
Namun janda 2 anak perempuan tersebut diharuskan membayar Rp 52.443.764 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang jika hendak mendapat SK pensiun.
Sebab Betesda selama ini dituding menerima tunjangan suami dan kedua anaknya. Padahal kematian suaminya pada Tahun 2016 silam telah dilaporkan Betesda termasuk kedua anaknya tidak lagi menjadi tanggungan gaji.
Punbegitu, Dinas Pendidikan Deli Serdang tetap mengharuskan Betesda mengembalikan keterlanjuran tunjangan suami dan kedua anaknya.
"Suami saya mendiang Batu Sulung Sitorus meninggal dunia karena sakit Tahun 2016 silam. Kedua putri saya, Eva dan Bela Br Sitorus juga telah saya laporkan telah keluar dari tanggungan gaji setiap tahunnya ke Korcam Tanjung Morawa. Karena sudah saya laporkan itu maka saya menerima uang kematian dari suami saya,"beber Betesda blak-blakan.(dra/mk)