Tokoh Masyarakat Bt Kuis Datuk OK Nazar : Penara Sejak Awal Kebun Karet PTPN2

Editor: metrokampung.com
Karyawan PTPN2 mempertahan asset Kebun Penjara Afd III dari  pengarap.

Tamora, metrokampung.com
Kebun Penara yang menjadi bagian dari afdeling III PTPN2 kebun Tanjung Garbus sejak awal adalah kebun karet PTPN 2. Tidak pernah ada tanaman tembakau di sini dan areal ini murni areal PTPN 2 bukan eks PTP IX.
 
Penegasan ini disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Batang Kuis Datuk OK Nazar menanggapi  adanya tuntutan dan klaim sejumlah pihak atas lahan Kebun Penara Afdeling III Tanjung Garbus sebagai lahan eks perkebunan tembakau PTP IX.
 
"Sepanjang sepengetahuan Kebun Tembakau PTP IX di era kolonial hanya sampai batas Sungai Belumai. Kalau di areal yang sekarang dikenal sebagai Desa Dalu X, Sena, dan Bangun Sari memang areal tembakau. Begitu juga di bagian Ramunia arah Lubuk Pakam. Tapi kalau Penara tidak pernah ada tembakau. Dan arealnya murni milik  PTPN 2 bukan eks PTP IX,"jelas Datuk OK Nazar.
 
Sebagai tokoh masyarakat Melayu yang hidup di lingkungan kampung yang berbatasan dengan areal perkebunan, Datuk OK Nazar faham betul situasi dan sejarah daerah perkebunan mulai Tanjung Morawa, Batang Kuis hingga Lubuk Pakam. Karena di daerah itulah ia tumbuh dan bergaul.
 
Datuk OK Nazar tidak sependapat kalau ada pihak yang mengklaim Penara sebagai eks lahan tembakau PTP IX. 
 
"Dari mana datanya itu. Kalau ditanya kepada orang-orang tua di sekitar Batang Kuis pasti mereka membantahnya," jelas Datuk OK Nazar.
 
Areal bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) No 62 Penara, diklaim dan digugat oleh masyarakat atas nama Rokani Cs sebagai lahan masyarakat yang mendapatkan lahan berdasarkan Surat Keterangan Pembagian Sawah Ladang seluas 464 hektar. Padahal areal HGU N 62 Kebun Penara masih aktif hingga saat ini. Luas areal tersebut lebih dari 500 hektar. Karena itu PTPN2 melalui kuasa hukumnya Hasrul Benny Harahap menilai, banyak kejanggalan ditemukan dalam putusan Mahkamah Agung RI terhadap gugatan Rokani Cs.
 
"Kita sudah mengambil langkah-langkah hukum. Diantaranya mengajukan PK (Peninjauan Kembali) sesuai surat permohonan No 4/2022 tanggal 16 Maret 2022 karena adanya sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut, " jelas Penasehat Hukum PTPN2 Hasrul Benny Harahap.
 
Menurut Hasrul Benny, dari sejumlah kejanggalan tersebut di antaranya adanya dugaan surat-surat palsu yang digunakan untuk mendukung kekuatan Rokani Cs selaku penggarap untuk menguasai lahan tersebut. 
 
"Karena itu, kita sudah melaporkan Rokani Cs ke Polda Sumut dan sudah memasuki tahap penyidikan, saat ini, "tambah Hasrul Benny.
 
PTPN2 melalui Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) akan terus mempertahankan asset negara yang dikelola BUMN perkebunan ini. Apalagi sejak 5 tahun terakhir areal tersebut sudah ditanami kelapa sawit dan sekarang bisa dipanen.
 
"Jadi tidak mungkin PTPN2 berdiam diri menghadapi gugatan yang terkesan mengada-ada itu," ujar Kasubbag Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan, Jumat (10/6/22).
 
Serupa dengan Penasehat Hukum PTPN2 Hasrul Benny Harahap, Rahmat Kurniawan  menilai ada strategi licik yang diterapkan Rokani Cs dalam upaya merebut aset negara itu. Mereka ajukan sejumlah berkas-berkas lama yang sangat diragukan keabsahannya. Selain itu mereka gandeng juga organisasi kaum tani, sehingga muncul kesan yang berjuang adalah petani.   

"Padahal yang ada di balik itu adalah oknum-oknum yang selama ini berusaha mengobok-obok lahan HGU PTPN 2 yang berada di lokasi strategis,"tambah Rahmat seraya menegaskan, Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959.   

"Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat, " ungkap Rahmat Kurniawan. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini