Sergai, metrokampung.com
Pelang besi bertuliskan tanah milik TNI AD Kodam I Bukit Barusan di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai menuai keheranan warga.
Pasalnya, lokasi kolam ikan gurame yang dipasangi pelang besi tersebut dikabarkan kepunyaan kerabat Sultan Serdang yang bernama Nurhayati (64) warga Jalan Protokol Cikampak Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu.
Dan saat ini lahan seluas 64 hektar yang di atasnya telah berdiri rumah-rumah dan tempat usaha milik warga berdarah Tionghoa termasuk lahan bertuliskan tanah milik Kodam I Bukit Barusan tersebut sedang digugat oleh Nurhayati ke PN Sei Rampah.
Menurut keterangan Komandan Koramil 07/Perbaungan Jajaran Kodim 0204/Deli Serdang Kapten (Kav) Ishak Iskandar bahwa lahan tersebut benar kepunyaan tentara dan telah bersertifikat.
"Luasnya 10 rante. Enam rante tanah darat ditanami lompong. Empat rante lagi dibuat kolam ikan gurame dengan sistem pengelolaan bapak angkat,"jelas Danramil via seluler, Selasa (7/6/22).
Lanjut Kapten Ishak, lahan milik Kodam itu tidak termasuk lahan milik Sultan yang sedang dipersengketakan.
"Lahan kami itu di luar pagar. Artinya tidak termasuk lahan Sultan. Awalnya mau dibuat sawah, tapi rugi jika panennya setahun sekali. Maka sekarang dibuat kolam ikan gurame,"tambah Kapten Ishak.
Sementara sejumlah warga sekitar menuturkan jika keseluruhan lahan bertulis tanah milik TNI AD telah dijadikan kolam ikan.
"Udah gak ada daratnya. Semuanya sudah jadi kolam. Heran juga yah ada tanah milik tentara di lahan kerabat Sultan Serdang dan sekarang lagi digugat pemiliknya ke pengadilan,"sebut warga bermata sipit yang mengaku sudah puluhan tahun tinggal di Dusun IV Desa Kota Galuh.
Diberitakan, dalam gugatannya Nurhayati ada memiliki tanah di Desa Kota Galuh seluas lebih kurang 660.000 M2 (64 hektar). Sebelah utara berbatas dengan tanah kebon consesi 825 M sebelah selatan berbatas dengan jalan besar Medan 825 M, Timur berbatas dengan tanah kebon konsesi 800 M, sebelah barat batas dengan Consesi 800 M.
Tanah tersebut alas haknya dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam kepada Nurhayati dibuat di atas kertas segel Tahun 1979. Surat tersebut bertalian dengan surat penyerahan hak yang diterima oleh Tengku Raja Gamal diperoleh dari Tengku Ain Al Rasyid dibuat di atas kertas segel Tahun 1971 dan diketahui Kepala Urusan Tanah Kota Praja ditanda tangani oleh Tengku Haji M Hidayat berdasarkan hak Grand Sultan Serdang Nomor 102 tanggal 17 Mei 1942.
Dalam sidang lapangan yang digelar hakim PN Sei Rampah, Jumat (3/6/22) lalu, Nurhayati yang merupakan kerabat dari Kesultanan Serdang itu didampingi pengacara Antara Tarigan.
Adapun tergugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) ketiganya warga Dusun 4 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan.
Turut hadir pada sidang lapangan letak lokasi tanah perkara di Dusun IV Desa Kota Galuh, hakim PN Sei Rampah Irwanto, Steven Harefa dan Julkarnain. Juga Panitera M Yusni Afrianto dan dan juru sita Rahmadiansyah.
Sejumlah pria berdarah Tionghoa di Dusun IV Desa Kota Galuh menuturkan mereka telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun dan tidak ada sepotong surat kepemilikan. Namun beberapa dari mereka sudah ada tanahnya yang bersertifikat Berbagai usaha mereka buat di atas lahan tersebut.
Dan kebanyakan dari mereka merupakan keturunan ketiga dan keempat dari orang tuanya yang saat ini menguasai tanah yang diklaim milik Nurhayati
"Saya saja merupakan cucu dari keturunan terdahulu. Sudah puluhan tahun kami berada di sini. Kakek saya lahir di Perbaungan,"kata pria bermata sipit kepada wartawan sambil duduk di atas sepeda motornya.
Sidang dilanjut di PN Sei Rampah, Rabu (8/6/22) dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi. (dra/mk)
Teks foto.
Tanah milik Kodam I/BB di lahan kerabat Sultan yang dijadikan kolam ikan gurame.