![]() |
Paimin pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya. |
Bangun Purba, metrokampung.com
Paimin (35) dijemput petugas Polsek Bangun Purba Jajaran Polresta Deli Serdang dari rumahnya di Dusun II Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Jumat (22/7/22).
Karyawan PT PP Lonsum Estate tersebut diamankan petugas berdasarkan laporan Kades Batu Gingging Chandra Hasbullah karena dugaan mencabuli putri kandungnya, ND (11) pelajar kelas VI SD Inpres Batu Gingging.
Kini, suami Nurita Sarah tersebut telah diserahkan ke Polresta Deli Serdang.
Informasi diperoleh menyebutkan, Jumat sekira pukul 12.15 WIB Kades Batu Gingging Chandra Hasbullah bersama anggota BPD Zepriadi, LPM Sukani, Kaur Pem Desa Batu Ginging Dedek Rudi Setiawan (29) dan Eka mendatangi Polsek Bangun Purba sambil membawa korban yang merupakan anak kandung Paimin.
Atas laporan kepala desa, Kapolsek Bangun Purba AKP Erwin, Waka Polsek Iptu Romi Syahputra, Kanit Reskrim Ipda H Pardede dan beberapa anak buahnya langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.
"Begitu dilaporkan kita langsung mengamankan pelaku untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya kita serahkan ke PPA Polresta Deli Serdang,"jelas Erwin ketika dikonfirmasi, Sabtu (23/7/22).
Sambung Kapolsek, petugas PPA nantinya yang melakukan penyidikan.
"Tapi dari tanya-tanya kita waktu mengamankan pelaku, dia membenarkan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya sekali. Tapi pengakuan korban 10 kali,"tutup AKP Erwin via seluler.(dra/mk)