![]() |
Fernando Napitupulu |
Balige, metrokampung.com
Suasana penertiban bangunan milik warga di sempadan Danau Toba Balige Jalan Pemandian Lumban Silintong Kelurahan Sangkar Nihuta Kabupaten Toba, pada Selasa (30/08/2022) terkesan arogan.
Berdalih menjalankan tugas penegakan Perda, Pemerintah Kabupaten Toba kirim puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangka penertiban lahan bangunan milik warga Kelurahan Sangkar Nihuta.
Penertiban bangunan warga untuk pengamanan sempadan Danau Toba yang diduga berdalih aset Pemerintah pada Selasa pagi itu, tuai kecaman warga.
"Pemerintah Kabupaten Toba dalam aksi penertiban pagi itu sekira jam 11 Wib, hanya satu objek lahan warga yang ditertibkan. Lahan tersebut diketahui adalah milik Fernando Napitupulu," ungkap sumber yang berada di tempat kejadian perkara.
"Tiang pagar beton dan kawat berduri yang memagari lahan itu sebagai pertanda, jika lahan itu, tengah dikuasai ratusan tahun lamanya," cetusnya.
Informasi yang dihimpun media, sedikitnya terdapat puluhan orang petugas Satpol PP yang ditugaskan Bupati Poltak bersama petugas lainya terlibat argumentasi dengan Fernando di lokasi.
Menurut Fernando Napitupulu, adanya intervensi dengan perlakuan ijin disepanjang sempadan danau toba yang hanya melaksanakan penertiban sepihak, karena hal ini adalah perlakuan diskriminasi.
Fernando Napitupulu (44) bersama puluhan keluarga keturunan Ompu Tito Napitupulu menolak upaya Pemkab Toba melakukan penertiban bangunan miliknya yang berlokasi di Jl. Pemandian, Kelurahan Sangkar Nihuta, tepatnya di sisi kiri bangunan Hotel Ompu Herti.
Satuan Pamong Praja yang dipimpin langsung Kasatpol PP, Heryanto Butarbutar didampingi Kabag Hukum, Lukman Siagian, SH serta petugas Dinas Perizinan dan pegawai Kecamatan Balige turun ke lokasi.
Mereka terpaksa mundur karena adanya penolakan dari Fernando dan keluarga.
Fernando Napitupulu mengatakan, pihaknya sudah mengajukan IMB tertanggal 16 Juni 2022, tapi belum disetujui oleh dinas perizinan Pemkab Toba dengan alasan masih ada berkas administrasi yang belum lengkap.
Fernando Napitupulu mengatakan, pihaknya sudah mengajukan IMB tertanggal 16 Juni 2022, tapi belum disetujui oleh dinas perizinan Pemkab Toba dengan alasan masih ada berkas administrasi yang belum lengkap.
Ia menambahkan, pada tanggal 27 Juni 2022, pihaknya sudah lakukan pertemuan dengan ombusman Sumut lewat zoom dengan materi terkait IMB. Hasil notulensi ditegaskan bahwa pihak kecamatan akan menginformasikan secara tertulis kepada Fernando selaku pemohon terkait kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.
"Saya diminta melengkapi dokumen yang dimaksud paling lama 30 hari setelah menerima surat dari Camat. Namun sampai hari ini saya belum pernah menerima surat dari Camat Balige," ungkapnya.
"Selaku warga Toba tentu saya merasa terzolimi dan merasa mendapat perlakuan diskriminatif dalam hal izin mendirikan bangunan ini. Jika Pemkab serius dan berani berlaku adil, harusnya juga menertibkan seluruh bangunan yang tidak memiliki IMB di Kabupaten Toba, termasuk seluruh bangunan di sepanjang Jl Permandian ini," kata Fernando.
Kepala Dinas Perijinan Pemerintah Kabupaten Toba Reguel Sitorus saat dikonfirmasi terkait penertiban bangunan yang ditujukan kepada Fernando menjelaskan, jika dirinya tidak berada di tempat.
Iya saya lagi pergi melayat, sabar ya, "ungkap kadis Perijinan Pemkab Toba itu seraya memohon untuk bertemu di kantornya pada kesempatan yang lebih baik.(e/mk)