Toba, metrokampung.com
Setelah beberapa kali di demo warga desa Sibuea Kecamatan Laguboti, melakukan aksi demo,akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir menetapkan Kepala Desa Sibuea sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020.
Penetapan tersangka CS disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa, Baringin Pasaribu SH MH didampingi Kasi Pidsus, Richard Sembiring SH dan Kasi Intel Gilbeth Sitindaon SH MHum di Aula Kejari Tobasa, Rabu (24/8) sekira pukul 15.30.
“Pada hari ini penyidik Kejari Tobasa telah menetapkan tersangka kasus korupsi DD tahun 2020. Saudara CS sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020. Berdasarkan hasil LHP Inspektorat, kerugian negara jumlahnya Rp.155.184.000 kurang lebihnya,” ujar Baringin.
Terhadap tersangka hari ini langsung dilakukan penahan hingga 21 hari ke depan untuk menjaga agar tidak melakukan tindakan menghilangkan barang bukti.
Kepada tersangka,jelas Baringin yang sebentar lagi akan meninggalkan tugasnya di Balige, dikenakan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun.
Modus operandinya,papar Baringin, dimana tersangka melakukan mark up terhadap pembelanjaan anggaran dan sebahagian lagi merupakan kegiatan diduga fiktif.
Lebih lanjut, paparnya, dalam memuluskan perbuatan tersangka, selaku Kades setiap proses pengadaan barang dan jasa tidak melibatkan perangkat desa,dimana berdasarkan keputusan undang-undang yang berlaku seharusnya wajib melibatkan perangkat desa minimal sesuai dengan tupoksinya.
Pada pelaksanaannya tersangka CS tidak melibatkan pihak lain selain dirinya sendiri untuk belanja langsung. Jadi untuk saat ini kita masih hanya menetapkan CS sebagai tersangka,sebut Baringin.
Sebelumnya, pihak inspektorat Wilayah Toba mencatat taksiran kerugian Negara berkisar Rp 150 juta rupiah, namun beberapa angka ini masih belum divalidkan lagi.
Pada tahap awal inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana DD, betul temuan awal itu lebih, tetapi itu masih dalam rangka masih ada bukti-bukti SPJ.
Menanggapi penahanan tersebut, Direktur (LP3S) Manuala Tampubolon, SH.M,Hum, mengapresiasi Kejari Tobasa dalam hal ini.
Dengan diungkapkannya masalah mark up belanja desa, ianya menyimpulkan, barangkali akan merembes ke desa-desa lain di Kabupaten Toba yang secara khusus di Kecamatan Laguboti dengan pembelanjaan barang yang sama.
Karena menurut pantauan mereka,ada barang yang dibeli bersama setiap atau beberapa Kepala Desa dengan orderan yang sama,barangkali dengan harga dan spek yang sama.
Artinya,kalau dalam desa sibuea ini dengan pembelanjaan Kades yang diduga mark up, desa yang lain juga akan berakibat mark up juga.
Sehingga menurutnya, pihak Kejari Tobasa harus memeriksa Kades lain untuk penegakan hukum kepada semua orang atau pejabat,tanpa pilih kasih dan tidak pilih tebu.
"Mudah-mudahan kata alumnus FP USU ini melalui televon selulernya,Rabu malam (24/8/2022), agar pihak Kejaksaan memanggil dan memeriksa Kades lainnya," ucap Manuala seraya mengakhiri pembicaraannya.(rel/mk)