Memorandum of Understanding (MoU) Tripartit Terkait Konservasi Daerah Tangkapan Air Danau Toba Antara Pemkab Toba, PT. Inalum (Persero) dan Perum Jasa Tirta I 'Dituding Sebagai Ajang Korupsi'

Editor: metrokampung.com
ilustrasi.

Toba, metrokampung.com
Kita pasti tidak asing mendengar kata “konservasi” di dalam ruang lingkup lingkungan hidup dan kehutanan. Tapi tidak banyak orang yang memahami pengertian, tujuan dan manfaat konservasi. Secara ringkas, konservasi adalah metode dan usaha untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia agar terjamin keberlanjutannya di masa mendatang.

Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan Hari Konservasi Alam Nasional setiap tanggal 10 Agustus. Peringatan ini merupakan salah satu upaya dalam mengingatkan masyarakat bahwa konservasi adalah bagian penting dalam pembangunan.

Sehingga konservasi alam senantiasa berlanjut dan dipertahankan untuk pemenuhan kebutuhan di masa sekarang dan mendatang. 


"Seperti diketahui, anggaran yang di gelontorkan dalam kebutuhan program konservasi Daerah Tangkapan Air Danau Toba Milyaran Rupiah jumlahnya, telah tersistem dan terukur. Jika diamati, para pemangku kepentingan tidak jarang pula melakukan penyalahgunaan, jika pengawasan konservasi tidak melekat "ungkap Manuala Tampubolon SH. M,Hum kepada sejumlah wartawan Kamis (25/8/2022).

Menelisik Program Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (PJSPDA) daerah Danau Toba Sumatra Utara, maka Konservasi dan Penghijauan di Daerah  Tangkapan Air Danau Toba yang sudah diikatkan dalam Perjanjian Kerjasama Tripartit antara PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero), Perum Jasa Tirta I dan Pemerintah Kabupaten Toba terduga kuat sebagai ajang korupsi. 

Seperti tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) Nomor : POC-003/PKR/2021;08/1/PKS/DJA V/VIII/2021;100/35/PEM-KS/2021, maka berdasarkan MoU, sejumlah pegiat Lingkungan tengah menemukan pelanggaran sebagaimana perikatan - perikatan yang dituangkan dalam isi Kerjasama Tripartit Tahun 2021.

Tujuan dari Perjanjian Tripartit tertanggal 31 Agustus 2021 ini adalah untuk berlangsungnya kegiatan konservasi (DTA) Daerah Tangkapan Air Danau Toba berupa kegiatan penanaman pohon yang diharapkan dapat mengembalikan fungsi DTA sebagai daerah penyangga ketersediaan dan kestabilan level air Danau Toba dengan elevansi maximun 905 meter diatas permukaan laut (mdpl) dan minimum 902 mdpl. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Kerjasama Tripartit ini adalah konservasi dan penghijauan di daerah tangkapan air Danau Toba dan wilayah sungai Toba Asahan di Kabupaten Toba.

"Kita meragukan sikap para pejabat Pemerintah Kabupaten Toba, Kepala Departemen Operasional dan Sipil Pembangkit Listrik Tenaga Air PT. Indonesia Asahan Aluminiun (Persero) dan Manager Utama Regional II Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I yang tidak aktif dalam tahapan pelaksanaan Perjanjian,"ungkap James Trafo, ST.  

Jika isi keterikatan berbagai pihak dalam Nota Kesepahaman Konservasi dan Penghijauan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

"Kami menduga ada keterkaitan secara Linier / terkait secara langsung tentang  amburadulnya pelaksanaan proyek Konservasi dan Penghijauan di lahan warga Toba  sebagai bagian dari isi Tripartit yang terduga kuat tidak Profesional pelaksanaannya di lapangan.  

Kejanggalan  yang sudah mulai diekspos dan ditemukan Para Pegiat Lingkungan sudah sangat rapi ditutup - tutupi para pihak yang terkait dalam kerjasama Tripartit termasuk oknum - oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten Toba, dan oknum - oknum staff Manajemen kedua Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Perum Jasa Tirta I dan PT. Inalum (Persero).

Masyarakat Toba selalu disuguhi argumen pembenaran dari Perum Jasa Tirta I dan PT. Inalum yang memang tidak sesuai dengan Fakta dilapangan seperti Laporan Perum Jasa Tirta I kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba belum lama ini. Menejemen Perum Jasa Tirta I selalu berargumen sudah sesuai dengan Standar Operation Procedure (SOP) dan dibantu para ahlinya menurut Versi Perum Jasa Titra I. 

Masyarakat Toba yang notabenya sebagai Pegiat Lingkungan  kapan kami bersama - sama dengan Perum Jasa Tirta I dan PT. Inalum  dalam hal peninjauan secara fair ke Lapangan untuk dapat dibandingkan tentang yg sudah kalian laporkan ke Dinas Lindup dan Temuan Warga Toba para pegiat Lingkungan.

Perum Jasa Tirta I dan PT. Inalum  selalu berkilah, mengalihkan  fokus  permasalahan yang ditemukan para pegiat lingkungan dilapangan dan tidak mampu memberikan konfirmasi yang jelas dan transparansi data dalam satu cakupan wilayah Konservasi dan penghijauan, contohnya di Kecamatan  Lumban Julu, Kabupaten Toba dengan Cakupan areal seluas 66,44 Hektar atau 66.139 Batang bibit Pohon. 

Akibat ketidakmampuan Dua Perusahaan BUMN yg tidak bersedia mentransparansikan data - data Proyek Konservasi dan Penghijauan maka  semakin yakin terjadi modus Tipu - tipu pelestarian lingkungan yang sumber  dananya berasal dari iuran Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air ( BJPSDA) yang dipungut Perum Jasa Tirta I dari beberapa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (Hidro Electric Power Plant) di Wilayah Sungai (W-S)Toba Asahan "pungkasnya.

Menejer Humas PT. Inalum (Persero) melalui Rorim Fanromi saat dikonfirmasi wartawan lewat WhatsAppnya  menjelaskan, "sebagai BUMN, Inalum dan PJT I beserta pemkab Toba yang terkait dalam perjanjian selalu berkomitmen untuk melaksanakan program yang telah disepakati sesuai dengan service level agreement dan tata kelola yang baik, melalui monitoring secara berkala dan berkesinambungan selama masa berlakunya MoU dimaksud. Namun, dirinya tidak berkenan menjawab sejumlah dugaan penyalah gunaan konservasi Daerah Tangkapan Air Danau Toba yang kini di persoalkan. (rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini