Deklarasi Masyarakat Sihaporas dan Sipolha Menolak Tanah Adat,Lamtoras Di Sihaporas Di Bumi Habonaron Do Bona

Editor: metrokampung.com

Simalungun, Metrokampung.com
Masyarakat Sihaporas dan masyarakat Sipolha 'deklarasi bersatu' menolak kehadiran kelompok Lamtoras di Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Deklarasi yang berlangsung, Selasa (13/9/2022) di lokasi wisata Aek Batu, Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik,itu dihadiri ratusan masyarakat dari kedua desa dan kelurahan tersebut.

Deklarasi juga dihadiri para tokoh masyarakat, perangkat desa dan berbagai elemen masyarakat.

Deklarasi yang berlangsung hingga malam hari itu dipimpin para putra daerah setempat, diantaranya, Manotar Ambarita, Rikkot Damanik, Thamrin Damanik, Ronald Damanik dan beberapa pemuka/tokoh masyarakat setempat.


Deklarasi itu lahir karena masyarakat dari Nagori (desa) Sihaporas dan masyarakat dari Kelurahan Sipolha merasa gerah melihat kehadiran kelompok yang menamakan diri Lamtoras yang dengan beraninya telah mengklaim adanya tanah adat dan ulayat di Sihaporas.

Momentum dari deklarasi yang dihadiri ratusan warga dari kedua desa/kelurahan itu ditandai dengan pembubuhan ratusan tanda tangan dalam lembar surat pernyataan yang intinya,menolak kehadiran Kelompok Lamtoras di Nagori Sihaporas dan Sipolha.

Dalam deklarasi bersatu itu ditegaskan, bahwa yang ikut bertanda tangan merupakan perwakilan keturunan semua Partuanon Damanik Sipolha dan masyarakat Kelurahan Sipolha dan masyarakat Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Mereka dengan tegas mengatakan, sangat keberatan dan membantah upaya-upaya yang dilakukan kelompok Lamtoras yang menurut mereka berusaha membuat desa dan hutan Sihaporas menjadi tanah adat, hutan adat serta masyarakat Adat.

Setelah deklarasi, dalam waktu dekat masyarakat Sihaporas dan Sipolha berencana melakukan aksi dan pernyataan sikap ke kantor Bupati Simalungun, DPRD Simalungun agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menindak siapa saja pihak-pihak yang mengklaim adanya tanah adat di Simalungun. 

Karena di Simalungun tandas mereka, tidak dikenal yang namanya tanah adat, hutan adat, dan tanah ulayat.

Thamrin Damanik juga menegaskan, bahwa ompu Mamontang Laut Ambarita yang menjadi marga Ambarita pertama tinggal di Sihaporas adalah atas seijin dan restu dari Tuan Damanik Sipolha secara individu dan private dan bukan secara komunal.

Sesuai fakta sejarah, sambung Rikkot Damanik, bahwa mulai penjajahan kolonial Belanda di Simalungun hanya dikenal Raja Marpitu (Tujuh kerajaan) yaitu: Sinaga, Saragih, Damanik, Purba Tambak, Purba Pakpak, Purba Girsang dan Purba Dasuha.(sugianto/mk).

Share:
Komentar


Berita Terkini