Tanjungbalai, metrokampung.com
Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama pendampingan hukum antara Pemkot Tanjungbalai dan Kejari TBA atas penyelamatan aset barang milik daerah kota Tanjungbalai tahun 2022 yang ditandatangani oleh Walikota Tanjungbalai H Waris Tholib, Sekretaris DPRD, BPKPAD, Kesbangpol, Dinkes, Dinsos, PUPR, Perkim, Dispen, BPBD dan Dishub.
Penyerahan aset Pemkot Tanjungbalai juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh para pengguna barang yaitu Pj Sekda, Plt Sekretariat DPRD, Plt Kadinkes dan Camat Teluk Nibung.
Walikota Waris dalam sambutannya meyakini momentum kerjasama itu akan bermanfaat dan bernilai positif. Terutama, dalam penertiban, percepatan penyelesaian dinamika persoalan aset milik daerah di lingkup Pemkot Tanjungbalai.
"Terima kasih dan apresiasi penghargaan khusus kami berikan kepada pihak Kejari TBA yang telah banyak membantu. Khususnya juga BPKPAD dalam melakukan pendampingan hukum. Alhamdulillah, saya yakin dan percaya momentum ini akan menjadi awal penertiban aset yang pemulihannya kedepan dilakukan dengan sistematis dan koordinasi yang baik," ujarnya.
Pemkot Tanjungbalai sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang sudah menyelamatkan barang bergerak aset milik Pemkot Tanjungbalai senilai 1,4 Miliyar lebih. "Barang aset bergerak ini nantinya harus dilaporkan ke BPK RI agar tidak menjadi temuan, Pemkot Tanjungbalai mengajak kerja sama dengan aparat penegak hukum khususnya di kota Tanjungbalai, sebutnya.
Semoga di tahun berikutnya tidak ada lagi temuan barang aset milik Pemkot Tanjungbalai, agar kedepan tidak ada lagi temuan oleh BPK RI, pungkas Wali Kota Waris Tholib.
Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah kota Tanjungbalai yang telah mempercayakan kepada kami tentang Penyelamatan barang aset milik pemko Tanjungbalai.
Sementara itu, Kajari TBA Rufina Ginting mengatakan saya berharap kerjasama antara Pemkot Tanjungbalai dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai merupakan kalaborasi dan bentuj sinergitas dalam kerja sama di bidang hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan segala kendala yang ada dalam lingkup perdata dan tata usaha yang ada di Pemkot Tanjungbalai dapat di selesaikan dengan baik.
"Berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Pemkot Tanjungbalai selanjutnya di sebut pemberi kuasa kepada kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai asahan yang selanjutnya di sebut penerima kuasa terkait bantuan hukum terhadap aset milik pemerintah kota Tanjungbalai," ujarnya.
Ada Pun Penyerahan aset milik Pemkot Tanjungbalai dari kejaksaan negeri Tanjungbalai 10 unit sepeda motor dan 2 Unit Mobil terdiri dari Mobil Camry 1 (satu) Unit, Mobil Kijang Inova 1 Unit, Sepeda Motor roda dua Honda Supra X 1 Unit, Honda Vario 1 Unit, Yamaha Vega R 2 (dua) Unit, Yamaha Jupiter Z sebanyak 3 (tiga) Unit, Yamaha Mio GT 1 (satu) Unit dan Yamaha YZ GYTR 2 (dua) Unit. (ES/Mk)