Polresta Deli Serdang Amankan Penimbun 355 Liter Solar Bersubsidi

Editor: metrokampung.com
Tersangka NA dan JA bersama barang bukti yang diamankan Satreskrim Polresta Deli Serdang dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU di Pasar Miring, Pagar Merbau, Jumat (9/9/22).

Deli Serdang, metrokampung.com
Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang laki laki berinisial NA dan JA karena mengangkut 335liter solar subsidi dalam 3 buah drum tanpa izin, Jumat  (9/9/222) yang lalu.

Informasi diperoleh, tertangkapnya dua pelaku ini setelah Satreskrim Polresta Deli Serdang mendapat info bahwa kedua pelaku berulang kali membeli Solar menggunakan mobil Isuzu Panther di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang. 
 
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, melaui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH, kepada metrokampung, Sabtu (10/9/22) mengatakan, NA dan JA ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM Solar di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring, Pagar Merbau, Deli Serdang.




"Personel Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang yang sedang patroli curiga dengan aktivitas tersangka NA dan JA yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar solar, dan kemudian mengikutinya," jelas Kadek.

"Personil Sat Reskrim kemudian menghentikan mobil yang dikemudikan NA dan JA dan saat diperiksa ditemukan 3 drum berisi 355 liter Bio Solar subsidi, Untuk proses hukum lebih lanjut, NA dan JA barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang," pungkas Kadek.

Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini