Percut, metrokampung.com
Polsek Percut Sei Tuan dibackup Subdit Jatanras Ditkrimum Poldasu mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan penadah melanggar Psl 363 dan 480 KUHP.
Berawal dari kejadian pencurian sepeda motor N Max warna hitam BK 3409 AJM milik Chairul Akram yang diparkir di depan rumahnya, Senin (5/9/2022) sekira pukul 19.30 Wib di Jl. Sidomulyo Psr IX Gg. Madani Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan. Korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor dan HP Samsung Galaxy.
Pada hari Kamis 8 September 2022 sekira pukul 00.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dipimpin Iptu Ahmad Albar, SH dibackup Subdit Jahtanras Poldasu yang melakukan penyelidikan atas kehilangan sepeda motor milik Chairul Akram sesuai LP / B / 1661 / IX / 2022 / SPKT Percut Sei Tuan, menerima informasi keberadaan pelaku yg menggunakan HP korban. Kemudian Team Opsnal menuju TKP dan mengamankan Pelaku Andion Fernando Malau di jalan Makmur Desa Sambirejo Timur.
Dari hasil interogasi pelaku Andion Fernando bahwasanya ianya membeli HP (korban) dari Ega Prayoga selanjutnya dilakukan penyelidikkan namun pelaku belum dapat ditemukan. Selanjutnya pada pukul 02.30, Andion Fernando Malau diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
Pada hari Kamis 9 September 2022 sekira pukul 13.00 wib , Unit Opsnal Reskrim mendapat info bahwasanya sepeda motor korban dijual melalui Marketplace, selanjutnya Unit Reskrim Dipimpin Iptu Ahmad Albar, SH melakukan COD terhadap pelaku atas nama Yuda Pratama dan dari Keterangan Yuda Pratama bahwasanya sepeda motor jenis N Max (milik korban) masih disimpan di rumah M Aji.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap M aji beserta sepeda motor N Max (milik korban) di Jaln Pusaka Psr X desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari hasil interogasi terhadap M Aji bahwasanya sepeda motor N Max tersebut didapat dari Farul, selanjutnya team Opsnal Reskrim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Farul di depan rumahnya.
Lanjut dari hasil interogasi Farul bahwasanya dia mendapat sepeda motor tersebut dari temannya yang bernama Ega namun Ega belum tertangkap.
Pada pukul 20.00 wib, team opsnal mendapat info bahwa pelaku pencurian sepeda motor N Max Ferdy sedang berada di sebuah cafe di jalan Letda Sujono, selanjutnya team opsnal mengamankan pelaku Ferdy beserta 3 temanya Dita, Abdul Haris dan Gijah lanjut memboyong ke empat pelaku ke komando.
Polsek Percut Sei Tuan mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor R2 jenis Nmax warna hitam (milik korban), 1 (satu) unit Hp Samsung ( milik korban ), 1 (satu) buah Kartu dengan No 082383000940 (milik korban), 6 (enam) unit HP milik TSK.(TP/MK)
Nama nama pelaku :
1. Nama : Ferdi Heriandi Lubis als Ferdy, 18 THN, Islam , Kernek bangunan, jln bandar Khalifah gg muhammadin dusun 1 kec Percut sei tuan
2. Nama : Farul, 22 THN, Islam, grab, alamat jln Sidomulyo lorong 7 desa sei rotan kec Percut sei tuan.
3. Nama : M Wildan Nst, 23 THN, Islam, alamat jalan beringin GG Langsat desa Tembung kec Percut sei tuan
4. Nama : Yuda Pratama , 18 THN , Islam, jalan Wijaya Kesuma 10 , desa bandar khalipa kec Percut sei tuan.
5. Nama : M Aji Brahmana , 25 th. Islam, alamat Wijaya Kesuma 10 kec Percut sei tuan,
6. Nama : Dita Fadilah Dalimunte, 20 thn, Islam, alamat jln darusalam sei arakundo no 29 Kel sei sikambing kec Medan Petisah.
7. Nama : Abdul Haris Rambe, 18 thn, Islam, pekerjaan ikut org tua, alamat jalan Bustamam GG wijaya Kesuma 10 kec Percut sei tuan.
8. Nama : Andion Fernando Malau, 22 thn, khatolik, pekerjaan Tukang Parkir, Alamat Gambir Psr VIII Gg Sadikin Kec Ps Tuan.
9. Nama : Gijah Dwi Amara, pr, 17 thn, Islam, ikut orang tua, jln karya bakti Kel Indra kasih kec Medan Tembung.