Alex Ketua LSM REAKSI : Pasca Bupati Langkat Non Aktif TRP Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Diminta Periksa Sj, Mantan Kadis PUPR Langkat

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Setelah TRP Bupati Langkat non aktif dijatuhi vonis 9 tahun kurungan atas kasus suap terkait OTT pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Langkat dari oknum kontraktor MP, belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali menetapkan TRP sebagai tersangka kasus gratifikasi. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum lama ini kepada wartawan di Jakarta, seperti yanh fikutip dari.Kompas.com.
       
Menurutnya, gratifikasi tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. 
       
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK menemukan alat bukti yang cukup, sebagaimana tersebut pada Pasal 12 B dan Pasal 12 i Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
       
Menanggapi hal  itu, Alex selaku Ketua LSM REAKSI Medan kepada wartawan di Stabat, Selasa (08/1/2022) mengatakan, Kasus gratifikasi yang saat ini menjerat Bupati Langkat non aktif itu masih bergulir di penyidikan KPK RI. 
       
"Untuk itu, kami berharap agar kiranya penyidik bisa mengejar para tersangka pelaku lain, tidak hanya berhenti atau puas sampai pada TRP sebagai tersangkanya. 
       
”Berbicara mengenai gratifikasi berarti berbicara mengenai perbuatan memberi dan menerima.  Karena itu,  harus ada tersangka lain dalam kasus ini. Nah, saran kami hendaknya penyidik memanggil dan  memeriksa Sj selaku mantan PltKadis PUPR Langkat yang saat ini menjabat sebagai Plt Kadis Perkim Langkat,“ ujarnya.
       
Ya, sebab Sj iyu, tambahnya, merupakan salah seorang pekabat yang turut serta diamankan pada saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tanggan.(OTT) beberapa waktu yang lalu. 
       
Jadi, jangan main tebang pilih. Ada yang ditangkap dan diadili dan ada juga yang dilepas.  (Sr/BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini