Disesalkan, Oknum Wartawan Menjadi Humas Pada Aktivitas Tambang Ilegal di-Sionggang Tengah Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba

Editor: metrokampung.com
ilustrasi.

Toba, metrokampung.com
Humas adalah singkatan dari hubungan masyarakat, atau dalam bahasa Inggris disebut dengan public relation. Dalam organisasi, humas merupakan divisi yang bertanggung jawab guna melakukan interaksi, hubungan dan kerjasama dengan masyarakat terkait dengan organisasi tersebut.

"Koordinasi di-maksudkan sebagai usaha menyatukan kegiatan-kegiatan dari satuan-satuan kerja (unit-unit) organisasi, sehingga organisasi bergerak sebagai kesatuan yang bulat guna melaksanakan seluruh tugas organisasi untuk mencapai tujuannya. 
Direktur Eksekutif Indonesia Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa Nusantara (IP2-BAJA) Ir. Djonggi Napitupulu menyesalkan adanya oknum wartawan yang di-duga mengkoordinir tambang  ilegal di-lokasi Sionggang Tengah. Seharusnya, seorang jurnalis tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
Untuk di-ketahui, galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Lantas, tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.

“Saya sangat menyayangkan adanya tindakan dari oknum wartawan yang menjadi humas dan terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal di-Sionggang Tengah Kabupaten Toba,” ujar Ir. Djonggi Napitupulu kepada wartawan Rabu petang (11/1/2023).

Dirinya pun menegaskan, jika di-dalam kegiatan tersebut wartawan harus menjaga krediblitas dan independensinya dari kegiatan Illegal dalam Komunitas Jurnalis dan bukan bertindak sebagai humas terhadap aktifitas ilegal. “Mengingat tindakan tersebut tidak dibenarkan, apalagi membekingi, "Itu sangat di sayangkan,” ujarnya. 

"Sebagaimana di-lansir Batak Post.com  Rabu (11/1/2023) sekira jam 15:38 seorang pekerja yang di-duga melakukan aktivitas Pada Tambang Ilegal di-Sionggang Tengah, menyebut nama oknum Wartawan pada salah satu media lokal di-Sumut bertugas sebagai Humas pada kegiatan yang terduga kuat illegal. 

Menurut berbagai sumber, aktifitas galian C yang terduga kuat ilegal yang berlokasi di Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba diketahui tengah beraktifitas kurang lebih 3 tahun hingga saat ini. Dari lokasi kerap keluar material pasir, batu dan tanah uruk yang tidak pernah tersentuh tindakan tegas dari Pemkab Toba maupun dari Polres Toba.

Demikian juga, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPTKI) Kabupaten Toba Bidang Pelayanan Perizinan mengatakan bahwa aktivitas tersebut belum ada izin dan bahkan sudah melayangkan surat teguran ke pengusaha aktifitas tersebut.(Redaksi)
Share:
Komentar


Berita Terkini