Dokter Mata Dilapor ke Polda Sumut

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Bukannya sembuh, mata Efendi malah buta permanen. Warga Jalan Merbau, Medan Petisah harus melaporkan Dr. SAF ke Polda Sumut. Efendi mengalami kebutaan setelah dioperasi di oleh sang dokter. 
  
Leo Naga Situmorang, SH,MH selaku penasehat hukum pelapor menerangkan awalnya Efendi bersama anaknya mendatangi Rumah Sakit Mata tersebut untuk kontrol mata. Selanjutnya, Dr. SAF memeriksa mata pelapor. Setelah itu, dia mengatakan katarak pelapor sudah parah. Kemudian menyarankan agar pelapor untuk operasi. Karena menyangkut kesehatan, akhirnya pelapor operasi mata. 
  
"Niat awal untuk kontrol namun Dokter itu menyarankan pelapor untuk operasi katarak,"terang Leo didampingi Siagian dan Tamba. 
   
Lanjutnya, setelah operasi ternyata mata Efendi mengalami Gangguan. Matanya semakin susah melihat. Akhirnya dia menemui dokter tersebut. Setelah di cek, dokter tersebut menyarankan untuk melakukan operasi kedua. Efendi pun menuruti permintaan dokter tersebut. Operasi keduapun dilakukan. Ternyata, setelah operasi kedua, mata Efendi masih belum sembuh. Operasi mata kedua yang dilakukan tidak berhasil. Efendi pun komplain. 
  
"Setelah operasi kedua mata pelapor masih tidak bisa melihat,"tandas Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI) ini di depan SPKT Polda Sumut. 
 
Tidak terima dengan hasil operasi yang dilakukan dokter, Efendi pun mendatangi dokter tersebut. Setelah komplain, dokter menyarankan agar Efendi mengecek matanya ke rumah sakit di Malaysia. Untuk kesembuhan matanya, Efendi pun menuruti dokter. Dia berangkat ke Malaysia. Setelah tiba, Efendi langsung mengecek matanya. Alangkah terkejutnya dia mengetahui hasil pemeriksaan dokter di Malaysia bahwa matanya telah buta permanen. 
  
"Setelah dicek ke rumah sakit Malaysia, ternyata mata pelapor buta permanen,"tandasnya. 
   
Tak terima dengan kinerja dokter, akhirnya pelapor melalui kantor Hukum Leo Naga Situmorang,SH,MH mensomasi terlapor Dr. SAF. Mereka meminta pertanggungjawaban dari dokter tersebut. Namun, sang Dokter tidak pernah menemui mereka. Hanya Humasnya. Sementara yang mengetahui tindakan adalah Dokter. Inilah yang menjadi pertimbangan kami untuk menempuh jalur Hukum. 
   
"Kami sudah melakukan etikat baik, namun, Dokter tersebut tidak pernah memberikan keterangan apapun. Kasihan Bapak ini ((Efendi) karena ulah seseorang, dia harus Buta permanen. Kami meminta Polda Sumut menindaklanjutin laporan pelapor,"pungkasnya. (Gib/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini